Tidak Ada Keputusan Legal Hasil Munas, Ketum IKA PMII Datangi Kemenkum

4 Min Read
Tidak Ada Keputusan Legal Hasil Munas, Ketum IKA PMII Datangi Kemenkum (Ilustrasi)

NASIONAL, suararakyat.id – Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Akhmad Muqowam mendatangi Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan. Dia membahas kelanjutan Musyawarah Nasional (Munas) VII IKA PMII yang sempat ditunda kemarin.

Akhmad memastikan bahwa pada saat Sidang Pleno IV yang digelar saat Munas tidak ada agenda apapun. Menurutnya penundaan itu dilakukan karena banyaknya perbedaan pendapat dan belum ditemukan jalan tengahnya.

“Kami berpendapat bahwa Skors Sidang Pleno IV yang dilakukan oleh Pimpinan Sidang yang sah dengan agenda Pembahasan dan Pengesahan Tatib Pemilihan Ketua Umum PB IKA PMII dan Formatur itu, memastikan tidak ada agenda apapun,” kata Akhmad Muqowam saat ditemui detikcom, di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).

Akhmad menjelaskan bahwa sengketa terjadi pada saat pemilihan Ketua Umum IKA PMII. Hal ini terjadi dikarenakan ada pihak yang mengklaim sidang pleno pemilihan ketua umuk sah saat munas, padahal saat itu pimpinan sidang telah menyatakan skors

“Nah ini lah ketika pimpinan sidang menyatakan akan dilanjutkan besok pagi, ini ada forum yang mengatasnamakan sidang keempat kemudian mengambil keputusan. Sehingga mereka mengatakan sidang itu sah, padahal dari pimpinan sidang dan peserta sidang itu belum terkonfirmasi oleh panitia, terutama peserta, kalau pimpinan jelas karena pimpinan sidang 5 orang yang notabene bekerja secara kolektif dan kolegialitas,” ungkapnya.

Menurut akhmad siapapun yang saat ini diklaim menjadi ketua umum IKA PMII belum bisa dinyatakan sah secara hukum. Ia menegaskan bahwa sidang pleno harus dilanjutkan kembali untuk memilih ketua umum secara resmi.

“Saya berharap kita lanjutkan kembali pleno keempat memilih siapa pemimpin yang akan dipilih, sehingga apa? Ruang pleno IV menjadi ruang yang betul-betul utuh, ruang kebersamaan tidak ruang spasial yang menghasilkan perbedaan pendapat dan keputusan,” jelasnya.

Ia juga menyatakan hingga detik ini dirinya belum demisioner dan masih memegang jabatan sebagai ketua umum IKA PMII yang sah. Sehingga menurutnya kepemimpinan hasil munas VII masih berada dibawah tanggung jawabnya

“Sekali lagi ini adalah langkah, jangan sampai kemudian ada dualisme ya, kalau sudah dualisme itu kan gampang sekali diintervensi oleh pihak-pihak lain yang barangkali akan merugikan masa depan IKA PMII sendiri,” ucapnya

Akhmad mengatakan bahwa dirinya akan legawa meski nantinya tidak lagi memimpin IKA PMII. Dia hanya berharap IKA PMII tetap solid.

“Tapi saya dengan jiwa besar bahwa oke lah kalau saya bukan pilihan dan saya tidak boleh melanjutkan, bagi saya tidak ada soal, tapi bagi saya kebersamaan IKA PMII ini paling penting, dan itu saya minta kepada semuanya ayo kita masuk kembali ke pleno keempat untuk memilih ketua umum,” ujarnya.

Sementara itu, fathan subchi menyatakan dirinya telah terpilih menajdi Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) usai meraih dukungan mayoritas di Musyawarah Nasional (Munas) VII. Fathan mengalahkan tiga kandidat lain, yakni M Purnama Sidi, Imam Nachrawi, dan Zaini Rahman.

Menurut penuturan dari tim fathan subchi, ia meraih 188 suara dalam Munas IKA PMII. Sedangkan Purnama Sidi meraih 4 suara, Imam Nachrawi 4 suara, dan Zaini Rahman 2 suara.

Fathan menyampaikan terima kasih atas dukungan yang telah diberikan kepada dirinya. Ia siap untuk mengonsolidasikan dan memperkuat peran alumni aktivis pergerakan dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dari para alumni PMII di seluruh Indonesia. Ini adalah kepercayaan besar untuk dijaga dan dilaksanakan selama lima tahun ke depan,” ujar Fathan dalam keterangan tertulis, Selasa (25/2/2025).(Eva)

Share This Article