SUMENEP, Suararakyat.id – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat dalam bidang sertifikasi halal pada makanan atau produk olahan lokal, Tim KKN-T UTM yang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi mengenai pentingnya sertifikasi halal pada makanan dan produk olahan hasil tangkapan ikan pada masyarakat Desa Padangdangan, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep. Sabtu, (21/9/2024).
Tim KKN-T UTM tersebut, diketuai oleh Muhammad Joeang Tegar Al Khatami dan beranggotakan Muhammad Al Arif Hujatullah, Indra Irwanto dari Program Studi Ilmu Kelautan dan Amelia Soraya, Rizqi Ar Rahimah dari Program Studi Manajemen Sumberdaya Perairan.
Kegiatan tersebut, menghadirkan pemateri Ahmad Fachrudin, S.Pi, M.Pi, Ph.d, dan juga dihadiri oleh perwakilan warga Desa Padangdangan yang terdiri dari kelompok nelayan Fajar Laut, perwakilan ibu-ibu rumah tangga serta aparatur Desa Padangdangan.
Pengenalan sertifikasi halal bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha yang memproduksi dan menjual produk halal serta memberikan kenyamanan dan keamanan pada produk yang akan diedarkan di masyarakat.
Penerapan sertifikasi halal pada produk makanan atau olahan hasil perikanan dilakukan agar masyarakat merasakan keamanan dalam mengkonsumsi olahan tersebut. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan daya tarik produk dan penjualannya sehingga keuntungan juga meningkat.
Proses mendapatkan sertifikat halal membutuhkan waktu yang cukup panjang. Ahmad Fachrudin, selaku pemateri dari sosialisasi ini menjelaskan bahwa cara yang dapat dilakukan dalam proses sertifikasi halal adalah sebagai berikut:
1. Pengajuan permohonan, pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal dengan melengkapi dokumen persyaratan.
2. Pemeriksanaan dan pengujian, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk.
3. Sidang fatwa halal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa.
4. Penerbitan sertifikat, BPJPH menerbitkan sertifikat halal yang berlaku selama empat tahun.
Pada sosialisasi tersebut, pemateri memaparkan bahwa sertifikat halal yang telah diterbitkan untuk produk makanan dan olahan ikan dapat berlaku selama 4 tahun sesuai dengan Peraturan Perundangan 39 Tahun 2021, Pasal 78. Penerapan aturan ini telah ditetapkan oleh MUI yang diterima langsung BPJPH.
Acara ditutup dengan diskusi terkait produk olahan apa saja yang sudah dikembangkan di Desa Padangdangan dan langkah terkait proses mendapatkan sertifikasi halal. Harapan kegiatan sosialisasi yang telah dilakukan ini adalah memberikan rasa aman kepada calon pembeli dalam mengkonsumsi suatu produk karena produk telah tersertifikasi sesuai dengan syariat islam. Selain itu diharapkan dengan adanya informasi mengenai sertifikasi halal dapat meningkatkan daya jual produk yang dimiliki warga Desa Padangdangan. (red)