Pamekasan, suararakyat.id – Sejumlah para pendemo yang tergabung dalam Demokrasi Dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Dinas Pekerjaan Umum Binamarga Provinsi Jatim UPT Pamekasan, Madura Jawa Timur, Kamis (23/6).
Aksi tersebut membawa sejumlah tuntutan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi pada anggaran dana hibah yang digelontorkan kepada kelompok masyarakat diwilayah madura.
Korlap aksi Ahmad Faisol, meminta pertanggung jawaban dari pihak DPU Binamarga Jatim UPT Pamekasan. Pihaknya merasa dikecewakan oleh pihak UPT DPU Binamarga karena kepala UPT Pamekasan tidak bisa menemui dengan alasan perjalanan dinas.
Menurut Korlap aksi, ketidakhadiran Kepala UPT tersebut dinilai sebuah bentuk setingan dan kesengajaan agar bisa menghindar dari tuntutan demonstran, namun sayangnya staf yang menemui massa aksi tidak mau angkat bicara, bahkan ia mengatakan bila ada masalah penyelewengan silahkan dilaporkan ke pihak yang berwajib, ucapnya.
Koorlap Aksi bersiteguh untuk terus mengkawal kasus tersebut sampai tuntas, bahkan Pihak Dear jatim dalam waktu dekat akan melaporkan kasus tersebut kepada penegak hukum dengan membawa bukti-bukti kuat yang telah dikantongi, karena dana sebesar 800 M hingga satu Triliun itu bukan uang kecil, pungkasnya.
Tuntutan:
- Mendesak Gagalkan Pencairan Dana Hibah DPU Binamarga Provinsi Jawa Timur UPT Pamekasan yang saat ini sedang proses berlangsungnya NPHD, mengingat banyaknya kasus bantuan dana hibah terutama di Wilayah Madura.
- Usut Tuntas bantuan dana hibah yang terindikasi adanya pekerjaan dengan sengaja difiktifkan, tumpang tindih hingga amburadulnya SPJ hinggal tidak melaporkan.
- Meminta Gubernur Jawa Timur Segera Copot Pimpinan DPU Bina Marga Provinsi Jawa Timur UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan Pamekasan, karena dinilai gagal dan tidak amanah dalam mengawal bantuan dana hibah.
- Segera usut tuntas dan tindak tegas oknum yang sengaja melakukan tindakan melawan hukum mengenai bantuan dana hibah.
- Mengundang KPK memanggil dan memeriksa Kepala dan jajaran DPU Binamarga Provinsi Jawa Timur UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan Pamekasan terkait indikasi (Dugaan) yang sudah menyalahi regulasi mulai dari indikasi fiktif, tumpang tindih, hingga pada amburadulnya Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).
Landasan:
- UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- UU No. 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999.
- UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
- UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- UU No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. (Idrus)
Edotor : Sol