Anggota DPD RI Lia Istifhama Dukung Kebijakan Kemenag, Pembayaran DAM Haji 2025 Lewat Baznas

3 Min Read
Anggota DPD RI Lia Istifhama Dukung Kebijakan Kemenag, Pembayaran DAM Haji 2025 Lewat Baznas

NASIONAL, suararakyat.id – Kebijakan baru Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) terkait tata kelola DAM (Denda) atau Hadyu dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 mendapat dukungan penuh dari Anggota DPD RI, Lia Istifhama.

Senator cantik asal Jawa Timur ini menilai, kebijakan yang mewajibkan pembayaran DAM oleh petugas haji melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI merupakan langkah strategis yang tidak hanya memastikan pelaksanaan ibadah sesuai syariah, tetapi juga membuka peluang besar bagi penguatan ekonomi umat.

“Pembayaran DAM melalui Baznas merupakan terobosan penting. Tidak hanya memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam ibadah haji, tetapi dana yang terkumpul juga bisa dioptimalkan untuk sektor-sektor produktif seperti UMKM, pendidikan, dan kesehatan masyarakat,” ujar Ning Lia sapaan akrab Lia Istifhama.

Menurut Ning Lia, program tersebut harus dikelola dengan profesional. Dana DAM harus bisa memberi kontribusi nyata bagi pembangunan kesejahteraan sosial di dalam negeri.

“Bayangkan jika puluhan ribu pembayaran DAM bisa dikelola dengan baik. Kita bisa membangun program beasiswa pendidikan, bantuan modal UMKM, hingga layanan kesehatan untuk masyarakat miskin. Ini adalah bentuk ibadah yang berdampak langsung,” jelas Ning Lia, yang juga dikenal sebagai aktivis sosial dan pendidikan.
Ning Lia menekankan kebijakan ini menjadi momentum bagi pemerintah dan Baznas untuk menunjukkan kemampuan pengelolaan dana umat secara produktif dan amanah. Menurutnya, pemanfaatan dana DAM harus diarahkan pada sektor yang menyentuh langsung kehidupan rakyat kecil.

“Baznas bisa mengembangkan skema distribusi DAM untuk mendukung program-program mikro berbasis pemberdayaan masyarakat. Ini bisa menjadi sumber pembiayaan alternatif untuk UMKM, pelatihan kerja, bantuan kesehatan gratis, atau peningkatan gizi anak-anak di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar),” tegasnya.

Ia juga mendorong agar program ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi diikuti dengan laporan kinerja dan keterbukaan informasi kepada publik.

Senator Ning Lia mengajak semua pihak, termasuk tokoh agama, lembaga zakat daerah, dan masyarakat sipil, untuk mendukung implementasi kebijakan ini secara menyeluruh.

Transparansi, kepercayaan, dan manfaat konkret adalah kunci keberhasilan program ini. Jangan sampai dana DAM hanya menjadi angka dalam laporan, tapi harus benar-benar menjadi jalan untuk kemaslahatan umat,” tutupnya.

Kepala Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin menambahkan, kebijakan ini akan memastikan pemanfaatan DAM tidak sekadar selesai sebagai ritual.
“Tetapi berdampak sosial yang nyata,” tegasnya.


Dipaparkannya, DAM atau Hadyu adalah kewajiban berupa penyembelihan hewan bagi jamaah haji yang mengambil manasik Haji Tamattu’, sebagaimana mayoritas jamaah asal Indonesia.

Pada tahun 2025, Kemenag menetapkan khusus untuk petugas haji, pembayaran DAM harus dilakukan melalui Baznas dengan mekanisme resmi yang telah diatur melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 serta diperinci dalam Keputusan Dirjen PHU Nomor 162 Tahun 2025.

Besaran DAM ditetapkan sebesar 570 SAR atau sekitar Rp2.520.000, dan harus disetorkan ke rekening resmi Baznas melalui Bank Syariah Indonesia. Bukti pembayaran diverifikasi oleh Baznas dan digunakan sebagai dasar laporan pelaksanaan ibadah haji.

Share This Article