Anggota DPD RI Lia Istifhama Sambut Baik Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis

3 Min Read
Anggota DPD RI Lia Istifhama Sambut Baik Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis

NASIONAL, suararakyat.id – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Lia Istifhama, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan dasar tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta. Namun demikian, tokoh yang akrab disapa Ning Lia itu mengingatkan agar semangat ‘gratis’ tidak mengorbankan kualitas pendidikan.

Menurut Ning Lia, langkah MK ini merupakan terobosan penting dalam menciptakan keadilan bagi seluruh anak bangsa, khususnya mereka yang terpaksa bersekolah di lembaga pendidikan swasta karena keterbatasan daya tampung di sekolah negeri.

“Putusan MK ini adalah angin segar bagi keadilan pendidikan. Tapi jangan sampai gratis justru membuat pendidikan menjadi miris,” ujar Ning Lia, Rabu (28/5/2025).

Ning Lia menekankan banyak sekolah swasta telah sejak lama membangun standar dan kualitas pendidikan yang tinggi, mulai dari kurikulum, lingkungan belajar, hingga tenaga pendidik. Menurutnya, semua ini membutuhkan operasional yang tidak sedikit, sehingga jika kebijakan pendidikan gratis tidak diiringi dukungan anggaran yang memadai, maka yang dikorbankan adalah mutu pendidikan itu sendiri.

“Kita tidak bisa menutup mata bahwa sekolah swasta punya standar tertentu yang sudah ditanamkan sejak lama. Kalau dibiayai pemerintah, maka pembiayaan itu harus bisa menggantikan sumber dana yang sebelumnya berasal dari masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ning Lia mengingatkan kesejahteraan guru sebagai kunci dari pendidikan berkualitas. Ia menyatakan jika pemerintah ingin mendorong sekolah swasta menjadi gratis, maka pemerintah harus memastikan gaji guru dan tenaga pendidik disesuaikan dengan tuntutan agar mereka dapat mengajar secara maksimal.

“Kalau secara kebutuhan terpenuhi, maka mengajarpun bahagia, dan suasana pembelajaran juga maksimal. Tapi kalau pendapatan guru dibayar asal-asalan, bisa jadi mereka mengajar dengan menggerutu,” ungkap Ning Lia.

Ia mengingatkan pendidikan yang bermutu tidak cukup hanya menggratiskan biaya sekolah. Fasilitas penunjang seperti buku, kegiatan ekstrakurikuler, hingga pengembangan karakter siswa, semua memerlukan pembiayaan yang layak.

Ning Lia mendesak agar tidak hanya menggembor-gemborkan program pendidikan gratis tanpa perhitungan fiskal yang matang. Ia menyebut, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang selama ini diberikan ke sekolah swasta jumlahnya masih jauh dari mencukupi kebutuhan operasional harian.

“Kalau memang mau sekolah swasta digratiskan, maka pemerintah harus siapkan anggaran yang realistis dan bisa menjaga kualitas. Jangan sampai gratis membuat kualitas pendidikan justru turun,” kata Ning Lia.

“Gratis bukan berarti asal-asalan. Justru harus lebih bagus, karena ini menyangkut masa depan anak-anak bangsa. Jangan sampai kualitas dikorbankan hanya karena ingin terlihat populis,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 karena membatasi pendidikan dasar gratis hanya untuk sekolah negeri. MK menegaskan bahwa negara wajib menjamin pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Share This Article