SUMENEP, Suararakyat.id-Biaya pendaftaran merek dagang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) oleh pemerintah Sumenep digratiskan, di wilayah setempat, Jum at, (30/09/2022).
Chainur Rasyid selaku Kepala Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumenep mengatakan bahwa Usaha yang telah memiliki merek, tentu akan lebih dipercaya oleh pasar dibanding belum bermerek.
Maka karena demikian, menurutnya Pemkab Sumenep harus mencari alternatif atau mendorong agar pihak atau pelaku UMKM di Sumenep ini bisa mendaftarkan program pendaftaran merek dagang tanpa harus biaya itu.
“Tahun 2022, Pemkab Sumenep kembali menggratiskan biaya pendaftaran merek dagang tersebut, dan diharapkan program ini dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para pelaku usaha yang ada di Sumenep ini,” ujarnya.
Menurutnya, program ini sudah berjalan sejak 2019. Hanya saja jumlahnya terbatas kala itu. Yakni hanya sembilan usulan merek Industri Kecil Menengah (IKM), lalu pada 2020 sebanyak 74 usulan merek IKM, dan pada 2021 sebanyak 35 usulan merek IKM.
Lebih lanjut, menurutnya pelaku usaha yang mau daftar merek dan dagang ini, maka harus mematuhi dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Sumenep.
Lalu kelengkapan berkas sertifikasi merek yang perlu disiapkan berupa file swafoto bersama produk, KTP asli, file PDF NIB hasil unduh dari OSS, file JPG etiket merek/logo yang akan didaftarkan.
Dan membuat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi semua kewajiban sebagai IKM/UKM binaan dan mengikuti seluruh proses fasilitasi dari dinas. Pernyataan itu harus ditandatangani di atas materai senilai Rp10 ribu, dua rangkap.
Lebih dari itu, juga harus punya komoditi yang diproduksi sendiri.
“Selain itu, ia harus memiliki komoditi yang diproduksi sendiri,” katanya. (ZR)