Suara RakyatSuara Rakyat
    Facebook Twitter Instagram
    Facebook Twitter Instagram Vimeo
    Suara RakyatSuara Rakyat
    Login
    • Gaya Hidup
    • Hukum
    • Politik
      • Dunia
      • Nasional
    • Lainnya
      • Ekonomi
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Pendidikan
      • Peristiwa
      • Sosbud
    Suara RakyatSuara Rakyat
    Home»Ekonomi»Biaya Pendaftaran UMKM Digratiskan oleh Pemkab Sumenep
    Ekonomi

    Biaya Pendaftaran UMKM Digratiskan oleh Pemkab Sumenep

    RedaksiBy RedaksiSeptember 30, 20222 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    SUMENEP, Suararakyat.id-Biaya pendaftaran merek dagang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) oleh pemerintah Sumenep digratiskan, di wilayah setempat, Jum at, (30/09/2022).

    Chainur Rasyid selaku Kepala Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumenep mengatakan bahwa Usaha yang telah memiliki merek, tentu akan lebih dipercaya oleh pasar dibanding belum bermerek.

    Maka karena demikian, menurutnya Pemkab Sumenep harus mencari alternatif atau mendorong agar pihak atau pelaku UMKM di Sumenep ini bisa mendaftarkan program pendaftaran merek dagang tanpa harus biaya itu.

    “Tahun 2022, Pemkab Sumenep kembali menggratiskan biaya pendaftaran merek dagang tersebut, dan diharapkan program ini dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para pelaku usaha yang ada di Sumenep ini,” ujarnya.

    Menurutnya, program ini sudah berjalan sejak 2019. Hanya saja jumlahnya terbatas kala itu. Yakni hanya sembilan usulan merek Industri Kecil Menengah (IKM), lalu pada 2020 sebanyak 74 usulan merek IKM, dan pada 2021 sebanyak 35 usulan merek IKM.

    Lebih lanjut, menurutnya pelaku usaha yang mau daftar merek dan dagang ini, maka harus mematuhi dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Sumenep.

    Lalu kelengkapan berkas sertifikasi merek yang perlu disiapkan berupa file swafoto bersama produk, KTP asli, file PDF NIB hasil unduh dari OSS, file JPG etiket merek/logo yang akan didaftarkan.

    Dan membuat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi semua kewajiban sebagai IKM/UKM binaan dan mengikuti seluruh proses fasilitasi dari dinas. Pernyataan itu harus ditandatangani di atas materai senilai Rp10 ribu, dua rangkap.

    Lebih dari itu, juga harus punya komoditi yang diproduksi sendiri.

    “Selain itu, ia harus memiliki komoditi yang diproduksi sendiri,” katanya. (ZR)

    Pemkab Sumenep UMKM Sumenep
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email

    Related Posts

    Gubernur Jatim Resmikan Masjid di RM. Bebek Sinjay Bangkalan

    Maret 10, 2023

    Pulau Masalembu Alami Krisis Pangan, Forkopimda Jatim Langsung Salurkan Bantuan

    Maret 2, 2023

    KJJT Gratiskan Endors Bagi Peserta UMKM, Cukup Sewa Stand di Pasar Rakyat Icon Mall

    Februari 13, 2023

    Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Sumenep dapat Alokasi Tambahan 450 Ton.

    Desember 16, 2022

    Wabub Sumenep butuh Peran Perempuan Kembangkan Ekonomi Kreatif

    Desember 10, 2022

    Tingkatkan Promosi Produk UMKM Lokal Mahasiswa UTM Fasilitasi Program Afiliasi Komunitas UMKM dengan Komunitas Ojek Lokal Bangkalan

    Desember 10, 2022
    Add A Comment

    Leave A Reply Cancel Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    Olahraga Tradisional, Kasti Perempuan Banjir Penonton

    Maret 21, 2023

    MUI Sumenep Menghimbau Pemilik Warung Tutup Siang Hari Selama Ramadhan

    Maret 21, 2023

    Safari Politik Anies Diwarnai Insiden Panggung Ambruk, LED Timpa Mobil Rombongan

    Maret 20, 2023

    Berkunjung ke Sampang, Anies Baswedan Minta Doa Restu Ulama se-Madura

    Maret 19, 2023
    Facebook Twitter Instagram Pinterest
    • Privacy Policy
    • Info Iklan
    • Tentang Kami
    • Susunan Redaksi
    © 2023 SuaraRakyat.id. by Inthost.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login below or Register Now.

    Lost password?

    Register Now!

    Already registered? Login.

    A password will be e-mailed to you.