Bupati Bangkalan Jadi Tersangka Suap Rp5,3 Miliar

Redaksi
By Redaksi
2 Min Read
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka kenakan rompi tahanan usai ditangkap oleh KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

BANGKALAN, Suararakyat.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam tersangka atas dugaan kasus suap lelang jabatan di Bangkalan, Jawa Timur.

Penetapan status tersangka tersebut salah satunya adalah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. Hal ini disampaikan langsung Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022) dini hari.

KPK menduga tersangka Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron menerima suap sekitar Rp5,3 miliar dalam kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten, Jawa Timur.

“Hari ini, 8 Desember 2022, kami telah menemukan dan menetapkan tersangka, yaitu Bupati Bagkalan, RALAI (Abdul Latif Amin Imron),” Ungkap Ketua KPK Firli Bahuri.

Firli menyampaikan penahanan dilakukan karena telah memenuhi bukti. Abdul Latif Amin akan ditahan 20 hari ke depan setelah menjalani penyidikan di Markas Besar Polda Jawa Timur.

Selain itu, KPK juga menahan lima orang tersangka lainnya yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan, Wildan Yulianto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan, Achmad Mustaqim, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, Hosin Jamili, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Salman Hidayat.

Atas kasus tersebut Bupati Bangkalan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Adapun lima tersangka lain yang menjadi pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 20/2001. (Red)

Share This Article