Suara RakyatSuara Rakyat
    Facebook Twitter Instagram
    Facebook Twitter Instagram Vimeo
    Suara RakyatSuara Rakyat
    Login
    • Gaya Hidup
    • Hukum
    • Politik
      • Dunia
      • Nasional
    • Lainnya
      • Ekonomi
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Pendidikan
      • Peristiwa
      • Sosbud
    Suara RakyatSuara Rakyat
    Home»Umum»Bupati Bangkalan Jadi Tersangka Suap Rp5,3 Miliar
    Umum

    Bupati Bangkalan Jadi Tersangka Suap Rp5,3 Miliar

    RedaksiBy RedaksiDesember 8, 20222 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka kenakan rompi tahanan usai ditangkap oleh KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    BANGKALAN, Suararakyat.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam tersangka atas dugaan kasus suap lelang jabatan di Bangkalan, Jawa Timur.

    Penetapan status tersangka tersebut salah satunya adalah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. Hal ini disampaikan langsung Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022) dini hari.

    KPK menduga tersangka Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron menerima suap sekitar Rp5,3 miliar dalam kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten, Jawa Timur.

    “Hari ini, 8 Desember 2022, kami telah menemukan dan menetapkan tersangka, yaitu Bupati Bagkalan, RALAI (Abdul Latif Amin Imron),” Ungkap Ketua KPK Firli Bahuri.

    Firli menyampaikan penahanan dilakukan karena telah memenuhi bukti. Abdul Latif Amin akan ditahan 20 hari ke depan setelah menjalani penyidikan di Markas Besar Polda Jawa Timur.

    Selain itu, KPK juga menahan lima orang tersangka lainnya yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan, Wildan Yulianto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan, Achmad Mustaqim, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, Hosin Jamili, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Salman Hidayat.

    Atas kasus tersebut Bupati Bangkalan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    Adapun lima tersangka lain yang menjadi pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 20/2001. (Red)

    BupatiBangkalan Kasussuapjabatan Kpk Tersangka bupati Bangkalan
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email

    Related Posts

    MUI Sumenep Menghimbau Pemilik Warung Tutup Siang Hari Selama Ramadhan

    Maret 21, 2023

    Satlantas Polres Sumenep Luncurkan Program KERIS, Belajar Lancar Ujian SIM untuk Pelajar

    Maret 19, 2023

    Mendag Bakar Baju Bekas Impor Senilai Rp 30 Miliar

    Maret 17, 2023

    Rektor Udayana Jadi Tersangka Korupsi Dana SPI

    Maret 13, 2023

    PC IPNU – IPPNU Sampang Sukses Gelar Event Pelajar

    Maret 13, 2023

    Anggota MPR RI Ajak Generasi Madura Kokohkan Diri dengan Pilar Kebangsaan

    Maret 9, 2023
    Add A Comment

    Leave A Reply Cancel Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    Olahraga Tradisional, Kasti Perempuan Banjir Penonton

    Maret 21, 2023

    MUI Sumenep Menghimbau Pemilik Warung Tutup Siang Hari Selama Ramadhan

    Maret 21, 2023

    Safari Politik Anies Diwarnai Insiden Panggung Ambruk, LED Timpa Mobil Rombongan

    Maret 20, 2023

    Berkunjung ke Sampang, Anies Baswedan Minta Doa Restu Ulama se-Madura

    Maret 19, 2023
    Facebook Twitter Instagram Pinterest
    • Privacy Policy
    • Info Iklan
    • Tentang Kami
    • Susunan Redaksi
    © 2023 SuaraRakyat.id. by Inthost.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login below or Register Now.

    Lost password?

    Register Now!

    Already registered? Login.

    A password will be e-mailed to you.