DPD RI Lia Istifhama dan KPID Jatim Dorong Percepatan Pengesahan RUU Penyiaran

3 Min Read
DPD RI Lia Istifhama dan KPID Jatim Dorong Percepatan Pengesahan RUU Penyiaran

SURABAYA, suararakyat.id – RUU Penyiaran harus segera disahkan. Dorongan ini menjadi atensi publik pasca Badan Legislasi DPR menambah sejumlah rancangan undang-undang atau RUU ke dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2026, termasuk RUU Penyiaran.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan, penambahan kelima RUU tersebut merupakan kesepakatan dalam rapat kerja bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Rabu, 15 April 2026.

Hal ini menjadi solusi atas harapan kemajuan ekosistem penyiaran Indonesia di era digital.

Tak ayal, hal ini menjadi atensi tersendiri bagi anggota DPD RI Dr. Lia Istifhama.

“RUU Penyiaran atas revisi UU No. 32 Tahun 2002 menjadi hal yang sangat penting untuk ekosistem penyiaran Indonesia karena kita bicara perkembangan digital yang sangat revolusioner sehingga dibutuhkan upaya mengkawinkan kebutuhan penyiaran dengan preferensi publik di era digital,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).

“Regulasi ini juga tentunya diharapkan menjadi ruang keadilan atau equal playing field antara media konvensional, baik TV maupun Radio dengan platform digital. Sekaligus, RUU memperkuat peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam perizinan karena kita bicara penyiaran sehat adalah keniscayaan atas kebutuhan sharing knowledge melalui dunia penyiaran bagi generasi muda.”

Pernyataan senator cantik itu bukan isapan jempol. Ia sendiri sebelumnya telah berdiskusi dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur di kantor KPID Jatim, Jalan Margorejo Indah, Surabaya, Kamis (30/4/2026) lalu.

Dalam kunjungan yang diterima langsung oleh Ketua KPID Jatim Royyin Fauziana bersama jajaran, di antaranya Korbid Pengawasan Isi Siaran (PIS) Aan Haryono, Korbid Kelembagaan Rosnindar, anggota bidang Kelembagaan Fitratus Sakinah, Korbid PKSP Yunus Ali Ghani, serta anggota PKSP Malik Setyawan tersebut, Ning Lia menyimpulkan peran penting KPID.

Dalam pertemuan tersebut, Ning Lia, sapaan Lia Istifhama, mengapresiasi upaya KPID Jatimyang terus menggandeng perusahaan penyiaran dan masyarakat dalam mendorong penguatan regulasi melalui revisi Undang-Undang Penyiaran yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Dari diskusi ini, saya menerima informasi bahwa KPID Jatim terus melakukan upaya menggandeng perusahaan penyiaran lokal, seperti radio dan televisi. Ini merupakan potret upaya merangkul media penyiaran konvensional secara positif agar terus berkelanjutan, bahkan semakin berkembang,” ujarnya ning Lia saat itu.

Ia pun tak menampik keterkejutannya saat disodorkan fakta menarik bahwa ada radio swasta yang memiliki pendengar harian 4 juta orang.

“Ternyata, ada satu radio lokal yang pendengar harian rutin dan istiqomah 4 juta pendengar. Ini kan fakta yang luar biasa. Selain disampaikan oleh KPID, bahwa Jawa Timur provinsi terbaik dalam hal kebertahanan media konvensional. Ini menunjukkan kearifan lokal Jatim sangat kuat. Tinggal bagaimana RUU Penyiaran ke depannya turut menempatkan keadilan aturan dalam hal periklanan dan perlindungan industri media lokal,” imbuhnya.

Secara tegas, politikus perempuan itu juga mendukung penguatan peran KPI melalui payung hukum RUU Penyiaran.

Share This Article