GPTPD Menuntut PPS Gunung Rancak Bersikap Independen tanpa Ada Intervensi

Redaksi By Redaksi
2 Min Read
GPTPD Menuntut PPS Gunung Rancak Bersikap Independen tanpa Ada Intervensi

SAMPANG, suararakyat.id – Aksi Demontrasi oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Gabungan Pemuda Takrokaroan Peduli Demokrasi (GPTPD) mendesak Ketua PPS Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang. Untuk tetap berpegang teguh pada pendiriannya tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Rabu (20/11/2024).

Aksi yang dilakukan GPTPD itu menuntut PPS Desa Gunung Rancak untuk tidak mengubah titik koordinat di sebagian TPS yang tersebar di 8 Dusun di Desa Gunung Rancak.

Aksi tersebut meminta agar PPS Desa Gunung Rancak tidak mencoreng nama baik institusi sesuai dengan yang tertuang di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2018. Dimana penyelenggara harus bersikap independen tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

Adapun beberapa tuntutan masa aksi Gabungan Pemuda Takrokaroan Peduli Demokrasi (GPTPD) diantaranya yaitu :

  1. Mendukung PPS Desa Gunung Rancak untuk melaksanakan proses Tahapan Pilkada yang kondusif, aman, damai dan jurdil. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 2 Nomor 7 Tahun 2017.
  2. Mendukung PPS Desa Gunung Rancak agar Tegak lurus dan jangan mau di intervensi oleh Pihak manapun.
  3. Mendukung PPS Desa Gunung Rancak untuk tetap melaksanakan segala sesuatu yang sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sampang termasuk penetapan titik koordinat di TPS 11 Desa Gunung Rancak.
  4. Mendesak KPU Kabupaten Sampang untuk memecat PPS Desa Gunung Rancak atas nama ABD. SOMAD yang diduga tidak netral dan berpihak kepada salah satu pasangan calon serta ikut menjadi provokasi pada aksi yang dilaksanakan kemarin (20/11/2024) di Kantor Sekretariat PPS Desa Gunung Rancak.
  5. Mendesak KPU Kabupaten Sampang untuk memecat oknum staf PPS Desa Gunung Rancak atas nama 1. KHOIRUL ANAM 2. AHMADI AFANDI 3. AGUS yang diduga tidak netral dan berpihak kepada salah satu pasangan calon serta ikut memprovokasi masyarakat pada aksi kemarin (20/11/2024).
  6. Menuntut Karimullah Selaku Divisi Rendatin KPU Kabupaten Sampang untuk bersikap netral dan tidak berpihak kepada pendukung atau Paslon manapun serta tidak mengintervensi pihak penyelenggara pemilu.

Share This Article