Istana : Biaya Retreat Kepala Daerah Ditanggung Kemendagri

3 Min Read
Istana : Biaya Retreat Kepala Daerah Ditanggung Kemendagri (Ilustrasi)

NASIONAL, suararakyat.id – Kegiatan retreat kepada daerah di Magelang, Jawa Tengah, sepenuhnya akan dibiayai oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu selaras dengan peraturan yang terdapat dalam Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 200.5/692/SJ.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan RI, Hasan Nasbi menyampaikan bahwa anggaran retreat kepala daerah sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah direkonstruksi anggaran atau efisiensi anggaran.

“berdasarkan edaran terbaru dari Kementerian Dalam Negeri, terkait retreat itu sepenuhnya menjadi biaya Kementerian Dalam Negeri” ujar Hasan Nasbi dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (14/2/2025)

Hasan juga mengatakan bahwa rencana anggaran retreat tersebut sebelumnya dilakukan secara cost sharing oleh kemendagri dan pemerintah daerah, namun setelah adanya rekontruksi seluruh anggaran akhirnya ditanggung Kemendagri. 

“Jadi rencana awalnya adalah cost sharing. Tapi setelah kemudian dilakukan rekonstruksi anggaran dengan formula baru, akhirnya Kementerian Dalam Negeri mampu untuk menanggung semua biaya retreat di Magelang,” ujarnya

Selain itu Hasan juga menilai bahwa kegiatan retreat kepala daerah masih lebih efisien karena hal tersebut sebenarnya sudah diamanatkan di Undang-Undang No. 23 Tahun 2014.

“Nah banyak yang bertanya, retreat ini efisien kah? Jadi gini, perintah dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Ini perintah Undang-Undang ya, Kemendagri wajib memberikan pelatihan kepada kepala daerah yang baru terpilih, itu dua minggu, sesuai perintah undang-undang ya,” ujar Hasan.

Dengan adanya efisiensi anggaran, maka pelatihan kepala daerah yang sebelumnya digelar dua kali yakni oleh Kemendagri dan Lemhanas, kedepan akan digabung.

“Sekarang kedua diklat itu disatukan hanya dalam tujuh hari. Kerja sama dua lembaga ini bisa menghemat biaya dan waktu. Kalau ada yang tanya ini efisien atau tidak efisiensi, ini justru perintah UU yang dijalankan dengan sangat efisiensi,” tutur Hasan

Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa kegiatan retreat kepala daerah batal dilaksanakan selama 14 hari. Akan tetapi nantinya, kegiatan tersebut akan tetap dilaksanakan dengan pengurangan hari.

“Tentu ada perincian-perincian atau kebutuhan, bukan hanya retreat ya, tapi semua yang dianggap tidak apa namanya, tidak terlalu kelihatan manfaatnya, tidak produktif, pasti diefisiensikan. Termasuk retreat,” kata Juri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025). 

Juri menyampaikan bahwa retreat tersebut akan tetap diselenggarakan meskipun ada efisiensi anggaran kementerian dan lembaga. Sebab, kegiatan ini termasuk dalam program penting pemerintah.

Share This Article