Kecewa dengan Perlakuan Kampus, Korban Dugaan Pelecehan Seksual di UNIBA Madura Lapor Komnas HAM

2 Min Read
Kecewa dengan Perlakuan Kampus, Korban Dugaan Pelecehan Seksual di UNIBA Madura Lapor Komnas HAM

SUMENEP, suararakyat.id – Mahasiswi Universitas Bahaudin (UNIBA) berinisial L, mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual yang ia alami melalui surat terbukanya.

Saat ini korban meluapkan kekecewaannya. Ia pun mengaku mendapat perlakuan tidak adil dari kampusnya, sering mengalami tekanan terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa dirinya.

“Sejak saat itu, saya mengalami berbagai tekanan dan perlakuan tidak adil dari pihak kampus. Saya merasa sangat kecewa dan tertekan. Saya tidak mendapatkan perlindungan dan keadilan yang seharusnya saya dapatkan sebagai korban kekerasan seksual,”kata korban dalam keterangan surat terbukanya, Minggu (26/01/2025).

Korban juga mengatakan bahwa dirinya pernah dipanggil oleh pihak Kampus bagian Tim Satgas Perempuan dan Kode Etik, untuk melakukan mediasi.

Panggilan tersebut, tidak dihadiri oleh korban. Sebab, pihak kampus meminta kehadiran korban tanpa didampingi kuasa hukumnya.

Selain itu, korban mengaku dipecat dari organisasi Uniba Campus Ambassador tempat ia aktif sebelumnya.

“Padahal, sebagai korban, saya hanya mencari keadilan dan perlindungan hukum. Saya tidak ada niatan untuk merusak nama baik kampus,” tambahnya.

Kini surat terbuka dari korban tersebut, ditujukan kepada Komnas Perempuan, Komnas HAM, Menteri Pendidikan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Komisi VIII DPR RI.

Diketahui, dalam surat terbuka tersebut, korban meminta kepada pihak berwenang untuk:

  1. Menyelidiki kasus secara mendalam dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku pelecehan seksual serta pihak-pihak yang terlibat dalam perlakuan tidak adil.
  2. Menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap dirinya.
  3. Menerapkan kebijakan yang lebih baik dalam menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus agar kasus serupa tidak terulang.
  4. Memberikan perlindungan hukum kepada korban kekerasan seksual.
Share This Article