Kekerasan Terhadap Jurnalis Kembali Terjadi, KJJT Angkat Bicara

3 Min Read

“Saat itu terjadilah kekerasan terhadap Ed yang disaksikan oleh Sri, yang menurut pengakuannya ada perkataan wartawan bajingan dan sempat juga mengatakan wartawan ‘gatel’ Iki,” ucap Rohman sambil menirukan perkataan Edi yang katanya diucapkan oleh oknum tersebut.

Sementara itu redaksi melakukan kroscek kebenaran kepada Sri dan ternyata dibenarkan olehnya. Jika kejadian saat itu Sri berada di lokasi. Papar Rohman.

“Sri pada saat itu ada di lokasi kejadian, niat Sri memanggil oknum SPBU tersebut bermaksud mau meluruskan perkataannya itu. Justr malah dia makin menjadi dan mukul terus mengeroyok bang Edi,” tiru Rohman yang disampaikan rekan Sri.

Dengan bukti tanda lapor polisi LP Nomor : LP/B/06/I/2023/SPKT/POLSEK SUMOBITO/RES JOMBANG/POLDA JATIM, Tanggal 19 Januari 2023. Pihak redaksi Biro7.id memang menyarankan rekan jurnalis Edy Supriadi untuk membawa kasus ini ke pihak kepolisian dan segera melaporkan secara resmi.

Berdasarkan aduan, Sekjen Komunitas jurnalis Jawa Timur (KJJT) Agusnal Fitralius Hakim menerima laporan tersebut dan akan berkoordinasi dengan beberapa divisi, dan melaporkan ke ketua umum untuk dapat segera direspon dan mengawal kasus tersebut sampai dipersidangan.

“Terima kasih atas aduannya, KJJT akan segera merespon tragedi yang menimpa rekan jurnalis Edi Supriadi. Akan kami laporkan ke divisi dan Ketum KJJT. Pastinya KJJT bersama rekan-rekan anggota akan mengawal kasus ini,” Kata Agusnal. 20/01/2023. (Yhoel)

Share This Article