Komisi III DPRD Sumenep Rampungkan Pembahasan Internal Terkait Galian C Ilegal

1 Min Read
Komisi III DPRD Sumenep Rampungkan Pembahasan Internal Terkait Galian C Ilegal

SUMENEP, suararakyat.id – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep merampungkan pembahasan internal terkait persoalan galian C ilegal yang belakangan menjadi sorotan publik.

Sebelumnya, Majelis Pemuda Revolusi (MPR) Madura Raya melayangkan desakan kepada Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep, Akhmadi Yasid menyampaikan bahwa dokumen hasil pembahasan dan rekomendasi penting telah diserahkan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Sumenep. Selanjutnya, akan diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai otoritas berwenang.

“Siap, surat hasil pembahasan berikut rekomendasi dari Komisi III sudah dikirim ke pimpinan untuk selanjutnya disampaikan kepada kepolisian selaku pihak berwenang,” kata Akhmadi Yasid. Selasa (14/4/2025).

Secara terpisah, Ketua DPRD Sumenep H. Zainal membenarkan telah menerima surat rekomendasi tersebut. Ia bahkan secara spontan menunjukkan dokumen dari Komisi III kepada wartawan saat dikonfirmasi.

Share This Article