Pemkab Pamekasan Sahkan 128 Pasangan Istbat Nikah

Redaksi
By Redaksi
2 Min Read
Resepsi pernikahan dan penyerahan akte nikah secara simbolik kepada 2 Pasangan pengantin di Pendopo Ronggosukowati Pamekasan.

PAMEKASAN, Suararakyat.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura menggelar resepsi itsbat nikah di Pendopo Aghung Ronggosukowati, Senin (28/11/2022).

Acara ini di ikuti oleh 128 pasangan suami istri (pasutri) yang sebelumnya telah melakukan sidang itsbat nikah di Pengadilan Agama (PA) Pamekasan. Para pasutri tersebut datang dari 13 kecamatan yang didampingi oleh camat masing-masing, kepala urusan agama (KUA), dan keluarga dari kedua mempelai.

Resepsi pernikahan dan penyerahan akte nikah diberikan secara simbolis pada 4 pasangan suami istri peserta Itsbat Nikah di Pendopo Ronggosukowati Pamekasan, yang disambut langsung oleh Bupati Pamekasan H. Baddrut Tamam. Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam sebagai tuan rumah dalam resepsi itu menyambut langsung satu persatu para pengantin yang masuk ke dalam pendopo. Dalam Sambutannya ia menyampaikan bersyukur atas terlaksananya acara tersebut.

“Bersyukur dan banyak bersholawat agar fibrasi cinta semakin masif sehingga menjadi keluarga yang harmonis” Tuturnya.

Menurutnya jika disemua rumah di semua desa, rumah tangganya harmonis, maka akan ada harmoni di seluruh desa, kecamatan dan bisa menjadikan Pamekasan menjadi kabupaten yang sejuk dan tenang.

Di tempat yang sama, Kabag Kesra Setdakab Pamekasan, Abrori Rois menyampaikan, pelaksanaan itsbat nikah tersebut dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kabupaten dengan target 150 pasutri tahun 2022. Hal itu dimaksudkan agar hak hak keluarga dapat terjamin setelah memiliki dokumen surat nikah.

“Tahap pertama 128 pasangan, yang dilakukan di Kecamatan Pegantenan dan di Kantor PA Pamekasan. Insya Allah akan menyusul itsbat selanjutnya dengan 22 pasang yang pesertanya berasal dati dua kecamatan Palengaan dan kecamatan Proppo,” Terangnya.

Sementara itu, Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam mengungkapkan, pihaknya akan menfasilitasi warganya yang tidak memiliki surat nikah dengan mengikuti itsbat nikah. Targetnya, tahun 2024 semua pasutri di daerahnya bisa mempunyai dokumen pernikahan sah sesuai ketentuan negara.

“Kami berharap, nanti semua warga yang tidak memiliki surat nikah bisa mengikuti itsbat nikah, gratis, tidak dipungut biaya. Ini merupakan fasilitasi dari pemkab,” ungkapnya. (Red)

Share This Article