Pengamat Politik Adi Prayitno Apresiasi DPR, Sebut Tidak Ada Dwifungsi ABRI dalam Revisi UU TNI

3 Min Read
Pengamat Politik Adi Prayitno Apresiasi DPR, Sebut Tidak Ada Dwifungsi ABRI dalam Revisi UU TNI (Ilustrasi)

JAKARTA, suararakyat.id – Pengamat Politik Adi Prayitno menanggapi isu yang paling kontroversial dalam pekan ini, yakni RUU TNI yang paling banyak disorot oleh kalangan aktivis, pro demokrasi dan aliansi masyarakat sipil.

Menurutnya, dalam revisi UU TNI yang dibahas Komisi I DPR RI ini tidak ada dwifungsi ABRI didalamnya. Ia pun membahas 3 pasal RUU TNI satu persatu.

Pertama, Pasal 3 ayat 1 mengenai kedudukan TNI dan kekuatan militer tetap berada dibawah Presiden. Ia melihat memang tidak ada perubahan apapun yang cukup signifikan. Pada prinsipnya revisi ini tetap mengacu pada TAP MPR nomor 6 & 7 tahun 2000, dimana kedudukan TNI ataupun ABRI berada dibawah Presiden.

Kedua, terkait pasal 53 soal usia pensiun TNI yang dibahas komisi I DPR RI dalam kisaran usia 54 hingga 62 tahun. Menurut Adi Prayitno, batas usia pensiun yang ada pada Kementerian lainnya masih dalam kisaran usia yang sama.

Ketiga, pasal 47 ayat 1 soal prajurit aktif yang bisa menempati posisi Kementerian dan Lembaga. Sebelum direvisi ada 10 Kementerian dan Lembaga yang yang ia maksud. Sedangkan setelah direvisi menjadi 16 Kementerian dan Lembaga yang bisa ditempati.

“Kabar baiknya (revisi UU TNI), dalam pasal 47 ayat 2 disebutkan prajurit-prajurit aktif yang menempati posisi sipil mereka itu wajib hukumnya mundur atau pensiun dini” Kata Adi melalui video di channel YouTube Adi Prayitno Official. Rabu (19/3/2025).

Menurut Pria kelahiran Madura ini menganggap Revisi UU TNI sebagai langkah maju, selama ini yang diharapkan masyarakat ketika tentara aktif menempati posisi strategis di dalam jabatan sipil untuk mengundurkan diri dan pensiun.

“Ini tentu langkah maju, karena memang selama ini yang diinginkan publik ketika tentara aktif mendapatkan posisi strategis di jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun” tuturnya.

Lanjutnya, Adi menilai kekhawatiran adanya dwifungsi ABRI sudah terjawab. Posisi ABRI untuk dilibatkan dalam posisi politik strategis tidak akan terjadi.

“Akhir cerita Revisi UU TNI ini bahwa kekhawatiran terkait adanya dwifungsi ABRI sudah terjawab. Posisi ABRI untuk dilibatkan dalam posisi politik strategis tidak akan terjadi karena pagar Undang-Undangnya sudah jelas. Seperti yang dibahas DPR RI” terangnya. (RA)

Share This Article