Pj Bupati Bangkalan Tegaskan Penertiban PKL Berdasarkan Desakan Masyarakat, Satpol-PP Diminta Tegas

3 Min Read
Pj Bupati Bangkalan Tegaskan Penertiban PKL Berdasarkan Desakan Masyarakat, Satpol-PP Diminta Tegas

BANGKALAN,suararakyat.id – Pj Bupati Bangkalan, Prof. Dr. Arief M. Edie, M.Si, menyatakan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Stadion Gelora Bangkalan (SGB) dan Taman Rekreasi Kota (TRK) sebagai respons atas desakan dari masyarakat. Kebijakan ini didasari oleh kebutuhan untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan rapi, yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini terungkap setelah beredarnya Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bangkalan pada 24 Januari 2025. SE tersebut meminta kepada seluruh pelaku usaha di kawasan tersebut untuk segera mengosongkan lokasi mereka dalam waktu tujuh hari, terhitung sejak 26 Januari hingga 1 Februari 2025. Namun, meski sudah melewati batas waktu yang ditentukan, beberapa lokasi di sekitar stadion dan taman rekreasi masih terlihat ramai dengan aktivitas PKL.

Arief menjelaskan bahwa penggusuran ini merupakan langkah terakhir setelah pemerintah memberikan kesempatan selama satu tahun untuk PKL mengubah kebiasaannya.

“Kami sudah memberi waktu yang cukup panjang, tetapi tidak ada perubahan. Oleh karena itu, Satpol-PP diminta untuk melakukan penertiban ini dengan tegas,” ujar Arief Senin, (03/02/2025).

Menurut Arief, penertiban yang dilakukan oleh Satpol-PP tidak berarti PKL dilarang berjualan sepenuhnya.

“PKL masih bisa berjualan, tetapi tidak boleh permanen. Mereka harus mengikuti prosedur yang ada, seperti membayar sewa kepada pemerintah, agar pengelolaan kawasan ini bisa lebih tertata,” lanjutnya.

Selain itu, Pj Bupati juga menanggapi permasalahan kios yang digunakan untuk warung kopi di belakang stadion, yang sempat dikaitkan dengan praktik prostitusi. Arief memastikan bahwa area tersebut telah ditutup, dan setelah masa sewa berakhir pada Februari 2025, kawasan tersebut akan kembali dikelola oleh pemerintah daerah.

“Kami pastikan area tersebut akan dikelola dengan baik dan sesuai aturan,” tegas Arief.

Sementara itu, Satpol-PP Bangkalan pun berkomitmen untuk menjalankan tugas penertiban ini dengan penuh tanggung jawab. Mereka akan mengawal kebijakan yang telah ditetapkan, meskipun masih ada sebagian PKL yang belum sepenuhnya mengosongkan lokasi sesuai dengan ketentuan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap agar kawasan sekitar SGB dan TRK dapat kembali tertata dengan baik, memberikan kenyamanan bagi masyarakat, serta membuka ruang bagi kegiatan yang lebih teratur dan terkontrol. Namun, tantangan bagi Satpol-PP dan pemerintah daerah adalah menemukan solusi yang adil bagi para PKL, sambil tetap menjaga ketertiban dan kenyamanan publik.

Share This Article