Pj Kades di Sampang Palsukan Tanda Tangan Berujung Dilaporkan Polisi

Redaksi By Redaksi
2 Min Read
Ilustrasi. Sumber foto: freepik

SAMPANG, Suararakyat.id – Pj Kepala Desa (Kades) Batuporo Barat Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang dilaporkan ke Polisi terkait dugaan pemalsuan tanda tangan untuk proses pencairan dana Desa. Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

“Iya kasus ini sebenarnya dilaporkan ke Polda Jatim. Polres menerima pelimpahannya dan menjalankan proses Penyelidikan,” ungkap Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto Selasa (16/5/2023).

Kasus tersebut dilaporkan oleh mantan sekretaris dan kasi pemerintahan desa Batuporo Barat dan saat ini sudah masuk pada tahap awal klarifikasi.

“Saat ini pemeriksaan awal kami mintai keterangan pelapor dan saksi yang diajukan pelapor dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan itu,” ucapnya

Agus Febrianto sebagai pelapor mengatakan bahwa dugaan pemalsuan tanda tangan oleh PJ Kades tersebut dilakukan untuk proses pencairan dana Desa Tahap satu dan dua tahun 2022. Febri mengaku tidak pernah dilibatkan bahkan dimintai tanda tangan terkait pengajuan dana tersebut.

“Selama peralihan ke Pejabat Kepala Desa, kami jarang diajak komunikasi terkait dana Desa. Kami bahkan tidak pernah dilibatkan dalam proses pengajuan dana Desa,” Kata Febri.

Ia mengaku kaget setelah melihat laporan pengajuan dana desa dan anggaran desa ada tanda tangannya padahal ia tidak pernah melakukannya.

“Kok bisa tanda tangan saya tiba tiba ada di laporan itu,” ucap Febri.

Berdasarkan penasihat hukum Febri tanda tangan kliennya dipalsu saat akan melakukan proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Sebab dana tersebut tidak dapat dicairkan tanpa ada perencanaan program yang ditandatangani Sekretaris dan kasi pemerintahan Desa.

“Kalau tidak ada tanda tangan sekretaris dan kasi pemerintahan desa tidak akan mungkin bisa cair. Kami bawa bukti tanda tangan aspalnya ke Polda,” ujar Farid.

Farid menjelaskan sebenarnya sampai September 2023 kliennya masih memiliki jabatan sebagai perangkat desa, namun kehadirannya sudah tidak dilibatkan dalam proses penganggaran dana Desa. (Red)

Share This Article