SAMPANG, Suararakyat.id – Polres Sampang mengamankan Dua terduga Mucikari Pekerja Seks Komersial (PSK). Keduanya diketahui berinisial HS dan HT asal Dusun Rabe Jeteh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. HS dan HT menyediakan fasilitas tempat bertemu maupun tempat kencan bagi PSK dengan pelanggannya.
Kapolres Sampang AKBP. Siswantoro menyampaikan penangkapan itu dilakukan berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan adanya praktik prostitusi di Desa Taddan, Kecamatan Camplong.
“Karena ada laporan warga, anggota langsung mencari informasi dan menempatkan informan untuk masuk ke tempat Prostitusi yang disediakan oleh terlapor yakni HS,” ungkapnya, Kamis (30/3/2023).
Dia membeberkan, saat masuk ke dalam kamar, pelapor kemudian memilih salah satu wanita. Setelah itu pelacur langsung membawa pelapor ke salah satu kamar yang sudah disediakan oleh tersangka HT. Selanjutnya, di dalam kamar pelapor melakukan interogasi kepada salah satu PSK itu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka HS dan HT menjual PSK ke lelaki hidung belang dengan menawarkan jasa short time atau kencan singkat. Dalam sekali kencan keduanya mematok tarif Rp 150-Rp 200 ribu. Dari bisnis terlarang itu tersangka meraup keuntungan Rp50 ribu dari tiap PSK.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 296 KHUP tentang prostitusi atau mucikari, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun empat bulan. (Red)