Suara RakyatSuara Rakyat
    Facebook Twitter Instagram
    Facebook Twitter Instagram Vimeo
    Suara RakyatSuara Rakyat
    Login
    • Gaya Hidup
    • Hukum
    • Politik
      • Dunia
      • Nasional
    • Lainnya
      • Ekonomi
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Pendidikan
      • Peristiwa
      • Sosbud
    Suara RakyatSuara Rakyat
    Home»Peristiwa»Polisi Tangkap Dua Mucikari di Sampang
    Peristiwa

    Polisi Tangkap Dua Mucikari di Sampang

    RedaksiBy RedaksiMaret 30, 20231 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Konferensi pers oleh Polres Sampang. Sumber foto: Istimewa
    Konferensi pers oleh Polres Sampang. Sumber foto: Istimewa
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    SAMPANG, Suararakyat.id – Polres Sampang mengamankan Dua terduga Mucikari Pekerja Seks Komersial (PSK). Keduanya diketahui berinisial HS dan HT asal Dusun Rabe Jeteh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. HS dan HT menyediakan fasilitas tempat bertemu maupun tempat kencan bagi PSK dengan pelanggannya. 

    Kapolres Sampang AKBP. Siswantoro menyampaikan penangkapan itu dilakukan berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan adanya praktik prostitusi di Desa Taddan, Kecamatan Camplong.

    “Karena ada laporan warga, anggota langsung mencari informasi dan menempatkan informan untuk masuk ke tempat Prostitusi yang disediakan oleh terlapor yakni HS,” ungkapnya, Kamis (30/3/2023).

    Dia membeberkan, saat masuk ke dalam kamar, pelapor kemudian memilih salah satu wanita. Setelah itu pelacur langsung membawa pelapor ke salah satu kamar yang sudah disediakan oleh tersangka HT. Selanjutnya, di dalam kamar pelapor melakukan interogasi kepada salah satu PSK itu.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka HS dan HT menjual PSK ke lelaki hidung belang dengan menawarkan jasa short time atau kencan singkat. Dalam  sekali kencan keduanya mematok tarif Rp 150-Rp 200 ribu. Dari bisnis terlarang itu tersangka meraup keuntungan Rp50 ribu dari tiap PSK.

    Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 296 KHUP tentang prostitusi atau mucikari, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun empat bulan. (Red)

    Mucikari Polres Sampang PSK
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email

    Related Posts

    Remaja di Sampang Dibuat Mabuk Sebelum Diperkosa

    September 12, 2023

    Tergilas Mesin Rajang Tembakau, Tangan Balita di Sampang Putus

    September 4, 2023

    Truk Tabrak 7 Pengendara Motor di Lenteng Agung

    Agustus 22, 2023

    Pria di Sampang Bacok Tetangga Sendiri Lantaran Tak Terima Ibunya Meninggal

    Agustus 2, 2023

    Jembatan Penghubung Lumajang-Malang Putus Diterjang Banjir Lahar Semeru

    Juli 7, 2023

    ODGJ Meninggal di Puskesmas Pasongsongan, Pemdes Soddara Menyiapkan Tanah Wakaf untuk Penguburannya

    Juni 10, 2023
    Add A Comment

    Leave A Reply Cancel Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    Sepi Pembeli, Puluhan Pedagang Kembali Padati Pasar Srimangunan Sampang

    September 21, 2023

    SUARA MAHASISWA, Plt Bupati Terpilih Bisa Apa dalam Memajukan Pertanian di Bangkalan???

    September 21, 2023

    Teror Monyet di SD Negeri Mlajah 2 Bangkalan Membuat Siswa Histeris

    September 20, 2023

    Polres Pamekasan Berhasil Ringkus 1 Pelaku Pencuri Motor, 3 Pelaku Masih Buron

    September 17, 2023
    Facebook Twitter Instagram Pinterest
    • Privacy Policy
    • Info Iklan
    • Tentang Kami
    • Susunan Redaksi
    © 2023 SuaraRakyat.id. by Inthost.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login below or Register Now.

    Lost password?

    Register Now!

    Already registered? Login.

    A password will be e-mailed to you.