Seluruh Pekerja Informal di Desa Akan Dapat BPJS Ketenagakerjaan

Redaksi
By Redaksi
2 Min Read

JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada para pekerja di pedesaan dan kelurahan. Secara khusus, program ini memiliki sararan yaitu para pekerja yang berstatus informal, atau non penerima upah.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin dalam siaran persnya menyampaikan,

“Kami mulai fokus dari desa dan kelurahan, 3 pilar di desa itu merupakan kepala desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa, nah untuk menggarap ini kita gerakan teman- teman kita agar kolaborasi dengan Babin, sehingga para pekerja informal di desa itu bisa segera terlindungi BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya, Sabtu (25/2/2023).

Dalam proses ini, Zainudin menambahkan, pihaknya bekerja sama dengan Kapolri berkolaborasi khususnya Bhabinkamtibmas mendapatkan persamaan hak.

Saat ini pekerja yang berada di desa sudah dapat terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan dengan menggunakan dana desa, dan kolaborasi tersebut akan mempercepat terwujudnya masyarakat yang sejahtera.

“Perlindungan untuk pekerja di desa saat ini sudah bisa dilakukan menggunakan dana desa, Hal ini sudah diatur di Permendagri, Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Menteri Desanya, sudah ada aturan Menko PMK nya, nah sekarang peran kita bersama pak babin ini mudah-mudahan akan semakin akseleratif. Kita punya program 100 orang per desa,” papar Zainudin.

Sementara itu, Kasubdit Bhabinkamtibmas Ditbinmas Korbinmas Baharkam Polri, Kombes Pol. Tatar Nugroho, mengatakan, Bhabinkamtibmas siap membantu BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pekerja, khususnya pekerja yang berada di desa.

“Jadi bhabinkamtibmas ini salah satu tugasnya adalah melakukan tugas-tugas yang diberikan oleh pemerintah, jadi kami siap mendukung pelaksanaan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di wilayah. Langkahnya, akan berkoordinasi dengan babinsa dan kepala desa,” pungkasnya. (Hmz)

Share This Article