Temukan Indikasi Pelanggaran, PAN Pamekasan Desak Bawaslu Gelar PSU di TPS 27 dan 28

Redaksi By Redaksi
1 Min Read

PAMEKASAN, Suararakyat.id – Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengajukan permohonan kepada Bawaslu agar merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 27 dan 28 yang berlokasi di Dusun Kembang Duek, Desa Palengaan. 

Permohonan ini muncul setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dan indikasi pelanggaran di kedua TPS tersebut, termasuk laporan bahwa ada sekitar 60 pemilih tidak menerima undangan untuk mencoblos. 

Sekretaris PAN Pamekasan, Heru Budhi Prayitno, menyatakan bahwa sejumlah warga di dua TPS tersebut tidak menerima undangan pencoblosan. Data yang dimiliki partai mencatat jumlah tersebut, namun ada kemungkinan angka ini bisa bertambah seiring perkembangan informasi.

“Dengan pemilih yang cukup banyak di dua TPS tersebut, yakni sekitar 60 orang, perlu dilakukan PSU,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus, menanggapi dengan mengatakan bahwa kewenangan untuk mengadakan pemungutan suara ulang kini berada di tangan Mahkamah Konstitusi, mengingat permintaan tersebut diajukan setelah lewat batas waktu 10 hari sejak hari pemungutan suara.

“Pertanyaan mengenai PSU sudah menjadi wewenang MK, karena sudah melewati batas waktu 10 hari sejak hari pemungutan suara,” ungkapnya. (red)

Share This Article