Gugat Fathan Subchi ke PTUN Jakarta, PB IKA PMII Hasil Munas VII Lanjutan : Itu Bertentangan dengan Hukum

1 Min Read
Gugat Fathan Subchi ke PTUN Jakarta, PB IKA PMII Hasil Munas VII Lanjutan : Itu Bertentangan dengan Hukum

NASIONAL, suararakyat.id – Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) Hasil Munas VII Lanjutan resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk membatalkan Surat Keputusan Kementerian Hukum Nomor : AHU-0000589.AH.01.08 Tahun 2025 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Tanggal 11 April 2025.

Pengesahan tersebut dinilai bertentangan dengan Hukum yang berlaku. Pihaknya menduga hal tersebut merupakan tindakan yang Ilegal.

Atas dasar dugaan tindakan ilegal tersebut, pihaknya mengajukan gugatan yang telah didaftarkan di PTUN Jakarta dengan register Nomor Perkara: 222/G/2025/PTUN.JKT. tanggal 8 Juli 2025, serta Surat keberatan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan Surat Banding Administratif kepada Presiden Republik Indonesia.

Ketua Majelis Pertimbangan PB IKA PMII, H. Akhmad Muqowam, menyatakan bahwa Munas VII IKA PMII yang dilaksanakan pada tanggal 21-23 Februari 2025 di Grand Sahid Jaya Hotel telah Mengandendakan beberapa pembahasan. Namun, karena situasi tidak kondusif dan sidang pleno sepakat dihentikan.

“Kemudian Munas VII IKA PMII dilanjutkan pada tanggal 27 Mei 2025 yang bertempat di Hotel Pomelotel Jakarta, hasil dari Munas VII IKA-PMII melalui musyawarah mufakat memutuskan dan menetapkan Sahabat H. Slamet Ariyadi, sebagai Ketua Umum PB IKA-PMII Terpilih Masa Khidmat 2025 – 2030” kata Akhmad Muqowam. Jumat (11/7/2025

Share This Article