Kemenag Sumenep: Penetapan Kuota Haji Kewenangan Pemerintah Pusat

1 Min Read

SUMENEP, suararakyat.id-Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep masih menunggu keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia tentang penetapan kuota haji di tahun 2023.

Abdul Wahid, selaku Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah menjelaskan, penetapan kuota Haji merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.

Suara Rakyat Mengawal harapan Rakyat

“Penetapan kuota itu menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kemudian ada sistem tersendiri ya yang kemudian mengatur pembagiannya. Jadi kita tunggu saja berapa kuota untuk Kabupaten Sumenep,” tutur Abdul Wahid, 11/1/2023.

Selain itu, Abdul Wahid juga memaparkan bahwa ada peningkatan kuota haji sebanyak 221 ribu. Meskipun, angka itu belum dibagi pada setiap daerah.

“Kalau secara nasional kuota haji 221 ribu, hanya saja untuk per daerah belum. Untuk Sumenep kita belum bisa memastikan karena belum mendapatkan berapa kuota Sumenep dan siapa saja yang akan diberangkatkan dari Kabupaten Sumenep,” sambungnya.

Saat ini, Kemenag Sumenep terlebih dahulu fokus dalam seleksi rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), (zr).

Share This Article