Ketua KPU Sampang Imbau Pemilih Tak Boleh Dokumentasikan Surat Suara

Redaksi By Redaksi
2 Min Read

SAMPANG, Suararakyat.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang pemilih mengambil foto surat suaranya usai mencoblos. Hasil surat suara yang diberikan di TPS tidak boleh diabadikan dengan kamera, baik dalam bentuk foto maupun video.

Ketua KPU Sampang Addy Imansyah menjelaskan, menyimpan hasil pemilu pada surat suara secara permanen melalui foto dan rekaman video merupakan kategori larangan. Ketentuan ini juga akan diumumkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada tanggal berlakunya.

Larangan ini merupakan penyelenggaraan pemilu yang harus memperhatikan asas kerahasiaan. Mengingat, bahwa mengabadikan hasil keputusan pemilih dapat membuat hasil tersebut disebarluaskan dan kurang rahasia. Adapun secara teknis larangan ini  akan diatur lebih lanjut kemudian. 

“Kalau difoto, resikonya viral,” jelasnya.

Menurutnya, saat ini mendapatkan kamera sangatlah mudah karena smartphone sudah dilengkapi dengan kamera. 

Pihaknya akan terus mengkaji, apakah  pemilih harus dilarang membawa smartphone saat memilih. Sebab,ada kekhawatiran  memotret hasil pilihannya dengan kamera smartphone.

Adi menambahkan, pemilih dan masyarakat tetap diperbolehkan mendokumentasikan  penghitungan suaranya.

Mengingat, bahwa ini adalah bagian dari keterbukaan saat pemilu dan tidak ada hubungannya dengan penyebaran informasi rahasia.

“Sebenarnya yang dilarang itu  mengambil foto dan video, tidak dilarang membawa smartphone,” jelasnya, Sabtu (3/2/2024)

Namun, KPU akan terus menyelidikinya. Apakah itu larangan membawa smartphone atau sekedar larangan memotret.

Share This Article