Komdigi Wacanakan Medsos Wajib Nomor HP, Slamet Ariyadi Minta Pendekatan Dialogis

2 Min Read
Komdigi Wacanakan Medsos Wajib Nomor HP, Slamet Ariyadi Minta Pendekatan Dialogis

JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewacanakan kebijakan penggunaan nomor telepon seluler sebagai syarat registrasi akun media sosial. Langkah tersebut disebut sebagai upaya memperkuat pengawasan ruang digital sekaligus menekan penyalahgunaan platform media sosial.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPR RI, Slamet Ariyadi, meminta pemerintah mengedepankan pendekatan dialogis sebelum kebijakan diterapkan secara luas kepada masyarakat. Menurutnya, regulasi yang menyentuh ruang digital dan data pribadi harus dibahas secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan publik.

“Pemerintah perlu membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat, termasuk melibatkan berbagai pihak dalam proses pembahasan aturan ini. Jangan sampai kebijakan yang bertujuan baik justru menimbulkan polemik,” ujar Slamet dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).

Ia menilai, penggunaan nomor HP untuk akun media sosial memang dapat membantu meminimalkan akun anonim yang kerap digunakan untuk penyebaran hoaks, ujaran kebencian, hingga penipuan digital. Namun demikian, aspek perlindungan data pribadi tetap harus menjadi prioritas utama.

Slamet menegaskan, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan rinci mengenai mekanisme penyimpanan data, keamanan sistem, serta batas penggunaan informasi pribadi pengguna media sosial.

“Keamanan data masyarakat harus dijamin. Pemerintah juga perlu memastikan tidak ada penyalahgunaan data pribadi dalam implementasi kebijakan tersebut,” katanya.

Selain itu, ia mendorong Komdigi melakukan sosialisasi secara bertahap dan membuka ruang dialog dengan akademisi, platform digital, komunitas masyarakat sipil, serta pelaku industri teknologi.

Menurut Slamet, pendekatan partisipatif penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya efektif, tetapi juga mendapat dukungan publik.

Menteri Komdigi Meutya Hafid menyatakan bahwa syarat itu saat ini belum bersifat wajib, sehingga ia meminta masukan dari Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat.

“Ini yang sedang kita godok juga dengan konsultasi publik, tentunya Bapak, Ibu, bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya,” kata Meutya saat rapat di DPR, Jakarta, pada Senin, 18 Mei 2026

Share This Article