NASIONAL, suararakyat.id – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengklarifikasi dalil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan terlibat dari cawe-cawe Pilkada Serang.
Ia membantah dalil Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut kehadirannya pada Raker Apdesi Kabupaten Serang tanggal 3 Oktober 2024. Ia menyebut saat itu dirinya belum menjabat sebagai Mendes PDT dan tidak lagi menjadi Wakil Ketua MPR yang masa jabatannya berakhir 30 September 2024.
“Saya belum menjadi Menteri Desa, karena dilantiknya tanggal 21 Oktober 2024. Jadi tanggal 3 Oktober 2024 saya diundang, bukan pihak yang mengundang para kepala desa, saya diundang, ada bukti suratnya, dan itu juga disampaikan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Yandri di Jakarta, Rabu, (26/2/2025) dilansir dari Metro TV.
Yandri juga membantah dalil MK tentang acara haul dan hari santri di pondok pesantrennya. Ia mengatakan Bawaslu telah menyampaikan saat acara itu tidak ada dirinya menyampaikan pernyataan atau ajakan yang mengarah kepada kampanye.
“Itu sudah kami sampaikan juga saksi fakta waktu di MK bahwa tidak ada kampanye apapun di acara hari santri dan haul orang tua kami itu, dan waktu itu Bawaslu langsung hadir dan peserta haul dan hari santri itu dari banyak provinsi, dari banyak kalangan dihadiri oleh anggota DPR RI ada tamu dari Jawa Barat, dari Lampung, dari Bengkulu dari Jakarta, dari Kabupaten Kota Banten yang lain dari Pandeglang, Kota Serang, intinya bukan hanya warga Kabupaten Serang ada Rektor hadir, ada PJ Wali Kota hadir ada Sekda hadir, jadi itu memang betul-betul murni acara haul dan hari Santri” tambahnya.
Selain itu, Yandri mengklarifikasi soal kunjungan kerja sebagai Mendes PDT ke Kabupaten Serang. Ia menyebut saksi saksi pihak penggugat, kepala desa Hulman menyampaikan mengikuti kunjungan kerja di dua tempat.
“Mereka sampaikan di depan Majelis Hakim bahwa Mendes sama sekali tidak melakukan kampanye apapun dan ini juga dibenarkan oleh Bawaslu,” katanya.
Meski demikian, Yandri mengaku akan menghormati putusan MK yang membatalkan kemenangan istrinya. Ia menyebut putusan MK bersifat final dan mengikat.
“Kita hormati dan saya dapat laporan karena saya sekarang masih juga Ketua Tim Pilkada DPP PAN, bahwa Partai Koalisi di Kabupaten Serang, yaitu Girindra, PAN, PKS, dan lain-lain insyaAllah siap untuk mengikuti perintah Mahkamah Konstitusi yaitu pemilihan suara ulang di semua TPS,” katanya.(Eva)