Suara RakyatSuara Rakyat
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram Vimeo
    Suara RakyatSuara Rakyat
    Login
    • Gaya Hidup
    • Hukum
    • Politik
      • Dunia
      • Nasional
    • Lainnya
      • Ekonomi
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Pendidikan
      • Peristiwa
      • Sosbud
    Suara RakyatSuara Rakyat
    Home»Politik»Nasional»MK Kabulkan Syarat Capres-Cawapres Punya Pengalaman Jadi Kepala Daerah
    Nasional

    MK Kabulkan Syarat Capres-Cawapres Punya Pengalaman Jadi Kepala Daerah

    RedaksiBy RedaksiOktober 16, 20232 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JAKARTA, Suararakyat.id – Setelah perkara yang digugat PSI, Partai Garuda dan tiga kepala daerah, MK mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Ia memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk sebagai kuasa hukum.

    Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.


    Permohonan ini diterima MK pada 3 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

    “Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan.

    Dalam amar putusannya, MK menyatakan sebagai berikut:

    Mengadili

    1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian

    2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”

    3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

    Sebagaimana diketahui, permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan oleh sejumlah pihak. Mereka diantaranya Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan juga sejumlah kepala daerah.

    Permohonan ini teregistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023. Tiga gugatan di atas sudah diputus dan ditolak.

    Sedangkan gugatan dari Mahasiswa UNS ini dinilai berbeda oleh MK meskipun berkaitan juga dengan Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017.

    Sementara itu, gugatan tersebut dikaitkan dengan majunya Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pendamping capres Prabowo Subianto. Gibran kini berusia 36 tahun dan menjadi kepala daerah. Sehingga dengan keputusan MK maka Gibran, meski secara umur belum memenuhi syarat, namun bisa maju sebagai cawapres karena menjabat wali kota. (Red)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email

    Related Posts

    BEM SI Akan Gelar Aksi Demo Besar-Besaran pada 20 Oktober Tolak Putusan MK

    Oktober 17, 2023

    MK Tolak Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres 35 Tahun

    Oktober 16, 2023

    Pemerintah Rencanakan Bagi-Bagi Rice Cooker Gratis untuk Masyarakat

    Oktober 13, 2023

    Aksi Demonstrasi di Bandung Tuntut Rocky Gerung 

    Agustus 3, 2023

    Slamet Ariyadi Usulkan Kesejahteraan Petani Madura Hingga Pendidikan Gratis untuk Yatim Piatu di Sidang Paripurna DPR RI

    Juli 13, 2023

    Menteri Pertanian Dikabarkan Jadi Tersangka Korupsi TPPU

    Juni 15, 2023
    Add A Comment

    Leave A Reply Cancel Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    Kenalkan Anak Profesi Polisi, Siswa KB dan TK As-Shabirin Belajar di POLRES Sumenep

    November 23, 2023

    Mahasiswa KKNT UTM Gelar Seminar Tips dan Trik Pemasaran Digital dan Pelatihan Optimalisasi Penggunaan e-Comerce pada Pelaku UMKM Desa Tlanakan

    November 22, 2023

    Kapolres Sumenep Pimpin Apel Penyerahan Baksos Kapolda Jatim

    November 21, 2023

    Marak Aksi Teror Pembakaran Mobil di Ketapang Sampang

    November 20, 2023
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Privacy Policy
    • Info Iklan
    • Tentang Kami
    • Susunan Redaksi
    © 2023 SuaraRakyat.id. by Inthost.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login below or Register Now.

    Lost password?

    Register Now!

    Already registered? Login.

    A password will be e-mailed to you.