SUMENEP, suararakyat.id – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sumenep yang rencananya digelar pada Desember tahun ini, kini akan digelar secara bertahap pada tahun 2027 dan 2029.
Penundaan Pilkades serentak ini sejalan dengan adanya peraturan baru terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, mengatakan adanya regulasi baru sehingga jadwal pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Sumenep juga berubah.
“Awalnya dijadwalkan 2025, tapi karena regulasi baru, jadwalnya ikut berubah,” kata Syahroni Kepala DPMD Sumenep, Rabu (9/4/2025).
Dari 330 jumlah desa di Kabupaten Sumenep, sebanyak 246 desa dijadwalkan menggelar Pilkades pada 2027, sementara 84 desa lainnya akan melaksanakan Pilkades pada 2029.
Anwar menambahkan, teknis pelaksanaan Pilkades masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
“Kemungkinan besar akan ada penyesuaian aturan,” tambahnya.
Untuk anggaran, DPMD telah mengajukan usulan dana ke instansi keuangan daerah. Adapun Perhitungan anggaran akan mengacu pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024.
“Kami sudah bersurat ke KPU Sumenep untuk mendapatkan data DPT sebagai dasar penyusunan anggaran,” jelasnya.
Untuk diketahui, sebanyak 299 desa masih dipimpin kepala desa definitif, sedangkan 31 desa lainnya berada di bawah kepemimpinan pejabat sementara.