Polisi Tangkap Satu Pelaku Pembacokan di Tanah Merah Bangkalan

Redaksi By Redaksi
2 Min Read

BANGKALAN, Suararakyat.id – Polisi telah berhasil menangkap satu dari dua orang pelaku pembacokan terhadap korban H di Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan yang terjadi pada Rabu, (8/11/2023) lalu. Pelaku yang berhasil ditangkap adalah JM (36), warga Desa Tambin, Kecamatan Tragah.

”Satu pelaku pembacokan di Tanah Merah yang sempat viral itu sudah kami amankan,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya. 

AKBP Febri Isman Jaya mengungkapkan, jika motif insiden pembacokan tersebut dilatarbelakangi oleh dendam pribadi dari pelaku terhadap korban.

“Motifnya dendam pribadi. karena menurut keterangan pelaku, korban H pernah melakukan hal demikian kepada pelaku,” ujarnya, Senin (13/11/2023).

Pembacokan yang dilakukan kedua pelaku dilatarbelakangi dendam atas peristiwa yang terjadi pada Maret lalu.

Saat itu, kedua pelaku dipergoki warga saat hendak mencuri sepeda motor (curanmor) di Desa Baipajung, Kecamatan Tanah Merah.

H yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) melayangkan sabetan celurit kepada dua tersangka tersebut hingga mengenai telapak tangan MS. Namun, kejadian itu akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.

Sementara itu,  seorang pelaku lainnya MS masih jadi buron. Dia ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres menjelaskan, dalam melakukan aksinya, pelaku JM melakukan pembacokan terhadap H di bagian kaki. Sementara MS membacok di bagian kepala.

“Kami masih terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku MS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP subsider pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No. 12 thn 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Red)

Share This Article