SUMENEP, Suararakyat.id – Polres Sumenep, Madura berhasil mengungkap pelaku pembakaran kayu bangunan properti milik MWC NU Lenteng, Sumenep. Pelaku diketahui seorang laki-laki berinisial S, warga Desa Jambu, Kecamatan Lenteng.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan, bahwa pihaknya telah di backup Tim Labfor dan Ditreskrimum Polda Jatim dalam menangkap pelaku.
“Pelaku atas nama S, laki-laki, usia 44 tahun, seorang supir, alamat Dusun Tambak RT 001 RW 002 Desa Jambu Kecamatan Lenteng,” ungkap Kapolres, Jumat (12/5/2023).
Kapolres mengungkapkan, motif pelaku melakukan pembakaran lantaran merasa kesal karena MWC NU Kecamatan Lenteng menguruk halaman depan sisi timur dengan tanah yang menutupi jalan Dusun Tambak dan saluran irigasi. Sehingga bila hujan terjadi banjir.
Tersangka S mengaku bahwa dirinya telah berulang- ulang mengingatkan MWC NU namun tetap tidak segera dibersihkan sehingga mengganggu kegiatan S dan warga sekitar dalam beraktivitas.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu kantong plastik abu sisa kebakaran dari TKP I dan satu kantong plastik abu sisa kebakaran dari TKP II.
Kemudian 1 botol plastik tutup warna hijau, 1 lembar kertas, gunting berukuran kecil dan besar, serta selang plastik bening UK ukuran diameter 0,5 cm panjang 143 cm, 1 kantong plastik tali tis warna hitam.
“Juga satu buah besi cor diameter 12 ml panjang 47cm bentuk L dan satu botol plastik bekas teh pucuk tutup warna coklat,” paparnya.
Diketahui, pelaku melakukan pembakaran dengan menggunakan ban sepeda motor bekas kemudian diisi kain/kertas, bensin dan oli bekas, kemudian ujungnya diikat dengan tali tis dan ujung ban gunting segitiga rumbai untuk memudahkan menyalakan api.
“Selanjutnya kayu dibawa dengan menggunakan ban tersebut,” ujar AKBP Edo, menguraikan.
Akibat kejadian tersebut, MWC NU mengalami kerugian kurang lebih Rp 36 juta, dan pelaku dijerat Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebagai tambahan informasi, peristiwa pembakaran itu sendiri terjadi dua kali, yaitu pada tanggal 23 April 2023 dan tanggal 5 Mei 2023. (Red)