Prabowo Izinkan Pengecer Jual LPG 3 Kg dengan Status Sub Pangkalan

2 Min Read
Prabowo Izinkan Pengecer Jual LPG 3 Kg dengan Status Sub Pangkalan

NASIONAL, suararakyat.id – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan baru untuk mengatasi kelangkaan LPG 3 kg dengan memberikan izin kepada para pengecer untuk kembali menjual gas bersubsidi. Kebijakan ini disampaikan melalui instruksi kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Presiden Prabowo telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan gas LPG 3 Kg sambil menertibkan pengecer jadi agen sub pangkalan secara parsial,” ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra yang juga orang dekat Prabowo, Sufmi Dasco, lewat kicauan di media X, Selasa (4/2/2025).

- Advertisement -
Iklan Hari Raya 1

“Kemudian memproses administrasi dan lain-lain, agar pengecer sebagai agen sub pangkalan harga LPG yang akan dijual ke masyarakat tidak terlalu mahal,” tambahnya.

Para pengecer yang ingin menjual LPG 3 kg harus bertransformasi menjadi agen sub pangkalan dan terdaftar dalam sistem Merchant Applications Pertamina (MAP). Mereka dapat membeli gas dari pangkalan resmi untuk kemudian dijual kepada masyarakat.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengucapkan bahwa pengecer sebenarnya sudah terdaftar secara sistem.

“Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP),” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta (4/2/2025).

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengakui bahwa kelangkaan yang terjadi selama ini disebabkan oleh masa transisi sistem distribusi. Sebelumnya, pemerintah membatasi penjualan LPG 3 kg hanya melalui pangkalan resmi, yang mengakibatkan antrean panjang dan kesulitan masyarakat dalam mendapatkan gas melon.

Data terkini menunjukkan sistem MAP telah mencatat sekitar 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang terdiri dari:

  • 53,7 juta rumah tangga
  • 8,6 juta usaha mikro
  • 50 ribu petani dan nelayan
  • 375 ribu pengecer

Kebijakan baru ini diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap LPG 3 kg, sambil tetap mempertahankan pengawasan distribusi oleh pemerintah melalui Pertamina. Dengan sistem MAP, pemerintah dapat memantau penyaluran gas bersubsidi agar tepat sasaran.

“Dengan adanya skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen LPG 3 kg,” tutupnya. (Nauval)

Share This Article