PT TUN Jakarta Menangkan Ketua Umum Slamet Ariyadi atas Sengketa PB IKA PMII

3 Min Read
PT TUN Jakarta Menangkan Ketua Umum Slamet Ariyadi atas Sengketa PB IKA PMII

NASIONAL, suararakyat.id – Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) Kubu Slamet Ariyadi memenangkan banding sengketa Ketua Umum PB IKA PMII di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Putusan Banding yang tertanggal 18 Februari 2026 ini berisi amar putusan Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 222/G/2025/PTUN.JAKARTA.

Adapun dalam eksepsi menyatakan eksepsi terbanding 1 dan terbanding 2 tidak diterima seluruhnya.

Amar Putusan Banding dalam Pokok Perkara ini menghasilkan empat point berikut

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat/Para Pembanding untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Batal Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor : AHU-0000589.AH.01.08 Tahun 2025 Tanggal 11 April 2025 tentang persetujuan perubahan perkumpulan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia.
3. Memerintahkan tergugat/Terbanding I untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor : AHU-0000589.AH.01.08 Tahun 2025 Tanggal 11 April 2025 tentang persetujuan perubahan perkumpulan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia.
4. Menghukum terbanding 1 dan Terbanding II membayar biaya perkara secara tanggung renteng di dua tingkat pengadilan yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000.00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Atas dasar Putusan PT TUN tersebut, Ketua Umum PB IKA PMII Slamet Ariyadi berharap semoga Putusan tersebut disadari untuk menghentikan dualisme yang terjadi pada PB IKA PMII.

“Sebenarnya, saya tidak mau berperkara urusan PB IKA PMII, namun kenyataan eksternal kami yang mengharuskan meresponse atas perkara tersebut. Mengingat kami adalah hasil dari proses permusyawaratan yang sah dan benar” Kata Slamet.

Slamet juga membuka diri untuk bersama-sama membesarkan PB IKA PMII demi kemaslahatan dan kemajuan PB IKA PMII.


Kuasa Hukum PB IKA PMII, Abd. Aziz mengapresiasi PT TUN Jakarta yang telah menggambarkan hasil pemeriksaan perkara secara komprehensif dengan sikap independen dan imparsial. Menurutnya, putusan tersebut menjunjung tinggi tinggi kebenaran dan keadilan.

“Putusan PT TUN Jakarta telah menggambarkan hasil pemeriksaan perkara secara komprehensif dengan sikap independen dan imparsial—tidak memihak salah satu pihak dan tidak dapat dipengaruhi oleh satu pihak—sehingga putusannya menjunjung tinggi kebenaran sekaligus berkeadilan” kata Abd. Aziz dalam keterangannya. Rabu (18/2/2026).

Ia juga mengajak seluruh pihak yang menjadi terbanding II dalam perkara tersebut bisa duduk bersama untuk meneguhkan semangat persatuan dan kesatuan visi demi Indonesia yang progresif.

“Tidak ada lagi kubu si A maupun kubu si B. Saatnya bergandengan tangan, merawat kader dan alumni PMII untuk terus berkhidmat membesarkan rumah bersama para alumni PMII. Dengan demikian, ikatan alumni yang diniatkan sebagai kawah chondrodimuko pergerakan akan senantiasi menemukan relevansinya” tambanhnya.

Share This Article