JAKARTA, suararakyat.id – Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undangan (RUU) tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Republik Indonesia (TNI). Kamis (20/3/2025), di ruang Rapat Paripurna, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Keputusan itu berdasarkan kesepakatan Sidang Paripurna yang dihari oleh sejumlah menteri. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi wakil ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustofa, Adies Kadir.
Hadir dalam rapat paripurna, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono hingga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Setalah Puan Maharani mempersilahkan ketua Panja RUU TNI, Utut Adiyanto, untuk menyampaikan laporan pembahasan RUU TNI, Puan juga menanyakan kepada anggota Dewan yang hadir apakah RUU tersebut dapat disepakati menjadi undang-undang. Mayoritas menjawab setuju.
“Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan Maharani.