Remaja di Sampang Dibuat Mabuk Sebelum Diperkosa

Redaksi By Redaksi
2 Min Read
Ilustrasi pemerkosaan. Sumber foto: istimewa

SAMPANG, Suararakyat.id – Perempuan berinisial SF berusia 14 tahun warga Kecamatan Kota Sampang menjadi korban pemerkosaan dua pria yang baru dikenalnya dari media sosial.

Pelaku adalah MS (18) dan temannya M (32) warga Sampang. Aksi bejat tersebut dilakukan di sebuah rumah kosong. Sebelum pemerkosaan, korban dicekoki minuman keras hingga tak sadarkan diri.

”Saat disetubuhi sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri,” ungkap Kasihumas Polres Sampang Ipda Sujianto.

Lebih lanjut, Ipda Sujianto menjelaskan peristiwa bermula saat pelaku berkenalan dengan korban lewat media sosial. Setelah mengenalnya selama 2 hari di media sosial, pelaku menemui korban.

“Kejadian itu bermula korban menerima pesan singkat melalui aplikasi WA dari nomor tidak dikenal (pelaku). Setelah 2 hari kenalan pelaku mengajak korban jalan-jalan,” kata Sujianto, Senin (11/9/2023).

Awalnya, pelaku mengajak korban ke alun-alun Kota Sampang. Namun pelaku berubah pikiran dan memilih membawa korban ke rumah kosong.

Sujianto mengatakan bahwa Pelaku menjemput korban dengan menggunakan sepeda motornya dan membawanya ke sebuah rumah. Disana banyak teman-teman terlapor yaitu tiga orang laki-laki dan tiga orang perempuan yang tidak dikenal oleh korban.

Menurut Sujianto, di lokasi itu korban kemudian diberi minuman keras sehingga tidak sadarkan diri. Korban baru siuman setelah pelaku mulai memperkosannya.

“Korban cukup lama tidak sadarkan diri, saat sadar korban langsung di antar pulang , dan mengeluhkan sakit pada kedua belah paha dan di bagian vitalnya,” terangnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Subsider pasal 82 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jonto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Red)

Share This Article