PAMEKASAN, Suararakyat.id – Pemerintah Kabupaten Pamekasan melakukan pemecatan terhadap lima Aparatur Sipil Negara (ASN) karena sering bolos kerja. Pegawai tersebut terbukti bersalah dan melanggar Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin PNS.
”Secara keseluruhan, mereka bolos kerja lebih dari 10 hari berturut-turut tanpa pemberitahuan kepada pimpinan OPD tempat bekerja,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pembinaan dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, Mustain Ramli.
Mustain menegaskan, sanksi tegas dijatuhkan untuk memberikan efek jera. Sebagai abdi Negara, para pegawai harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Lebih lanjut Mustain menyebut, pemecatan lima ASN tersebut berdasarkan hasil laporan dari masing-masing OPD. Atas laporan itu, BKPSDM meminta keterangan kepada masing-masing ASN tersebut.
“Proses pemecatan ASN itu cukup panjang karena terdapat sejumlah rangkaian pemeriksaan yang dilakukan Instansi pemeriksaan yang terdiri dari BKPSDM dan inspektorat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, dan Setkab Pamekasan sampai pemanggilan,” ujarnya Senin, (2/10/2023).
Adapun berdasarkan informasi yang diperoleh Dari lima ASN yang dipecat tersebut, paling banyak bekerja di dinas kesehatan (dinkes).
“Jumlah ASN yang bolos yang dipecat tersebut yang paling banyak Dinas Kesehatan,” pungkasnya. (Red)