NASIONAL, Suararakyat.id – TikTok shop resmi akan ditutup hari ini pada jam 17.00 WIB keputusan tersebut diambil untuk mematuhi aturan yang sudah diatur oleh pemerintah. Diketahui, pemerintahan Jokowi menetapkan Permendag 31 Tahun 2023 pada pekan lalu.
Penutupan TikTok Shop berdasarkan peraturan yang dikeluarkan pemerintah, terkait larangan media sosial melayani aktivitas jual beli selayaknya e-commerce (social commerce). Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) menandatangani aturan tersebut pada 26 September 2023.
Larangan berjualan di TikTok tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan itu merupakan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
Zulfikli Hasan meminta para seller tiktokshop untuk pindah lapak ke platform e-comers seperti shopee serta ecomers lainya.
“(TikTok) bukan enggak boleh, kalau mau dibikin e-commerce kan tinggal mengajukan saja. Tapi enggak boleh satu (digabung),” ungkap Zulhas.
Sementara itu, Berdasarkan keterangan TikTok, terkait pesanan yang sudah terlanjur masuk, penjual wajib memproses setiap pesanan yang belum terselesaikan dan memastikan pesanan tersebut diserahkan kepada mitra logistik untuk proses pengiriman.
Terkait penutupan TikTok Shop, platform video musik Tiongkok itu mengaku akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia. Dan, saat ini pihaknya memprioritaskan untuk menghormati dan mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober pukul 17.00 WIB. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan,” tulis pernyataan resmi TikTok. (Hmz)