PAMEKASAN, Suararakyat.id – Dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat Pamekasan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pamekasan membuka kembali pelayanan pencetakan dokumen kependudukan.
Disdukcapil Pamekasan sudah bisa melayani percepatan KTP-El hasil perekaman, KTP-El hilang, rusak, perubahan status, dan pelayanan lainnya mulai besok, Rabu 19 Oktober 2022.
Kepala Dispenduk Capil Pamekasan, Ach. Faisol mengatakan, bahwa pihaknya sudah menerima alokasi blangko e-KTP dari pusat dalam Hal ini Dirjen Dukcapil Kemendagri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Pamekasan dalam melakukan pencetakan dokumen kependudukan.
“Mulai 19 Oktober 2022, pencetakan e-KTP sudah bisa kami layani secara penuh setelah beberapa waktu lalu sempat tertunda karena ketersediaan blangko yang terbatas,”, ujarnya saat dikonfirmasi Via WhatsApp oleh tim Suara Rakyat.
“Masyarakat Bisa mengurusnya di berapa mode Pelayanan yaitu bisa melalui Loket “SAJEN SENNENG” (Front Office) atau Layanan “LANTOR” (Drive True).”
“Kami mengimbau bagi masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan bisa langsung datang ke kantor Dukcapil Pamekasan tanpa melalui orang lain,”imbuhnya.
Pihaknya menyampaikan bahwa Dukcapil melayani dengan selogan “Sapamu Gratis” yaitu Santun, Cepat, Mudah dan Gratis, sehingga semua dokumen kependudukan di Pamekasan GRATIS..!!!
Sementara menurut M. Alfian Nour, S.Kom., selaku Kasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Dispenduk Capil Pamekasan mangatakan bahwa bagi masyarakat yang masih kurang Jelas dengan Persyaratan dalam Mengurus dokumen kependudukan bisa mengakses seluruh informasi maupun Persyaratan dan Formulir melalui WhatsApp atau Layanan “SAPA DUKCAPIL” yang akan melayani masyarakat selama 24 jam di nomor 0877-6770-0001.(Idrus)