Urus Akta Kelahiran Anak Kini Bisa di Daerah Domisili, Tidak Harus di Tempat Kelahiran

2 Min Read
Urus Akta Kelahiran Anak Kini Bisa di Daerah Domisili, Tidak Harus di Tempat Kelahiran (Ilustrasi)

NASIONAL, suararakyat.id -Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menegaskan bahwa pengurusan akta kelahiran anak tidak harus dilakukan di tempat kelahiran, melainkan bisa dilakukan di wilayah domisili orang tua.

“Masyarakat tidak perlu kembali ke tempat kelahiran bayi untuk mengurus akta. Cukup dilakukan di Dinas Dukcapil sesuai dengan alamat domisili orang tua yang tertera di Kartu Keluarga,” tegas Handayani Ningrum, Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Dukcapil.

Kebijakan ini merujuk pada Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang menerapkan asas domisili untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan, termasuk akta kelahiran.

Untuk mengurus akta kelahiran, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:

  • Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit atau puskesmas
  • Fotokopi buku nikah atau akta perkawinan
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Formulir F-2.01 yang dapat diperoleh dari Dinas Dukcapil setempat

Jika dokumen tertentu tidak tersedia, terdapat alternatif yang bisa ditempuh. Misalnya, jika tidak memiliki surat keterangan kelahiran, penduduk dapat membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran dengan mengisi formulir F-2.03 dan didukung oleh dua orang saksi.

Demikian pula bagi yang tidak memiliki buku nikah atau akta perkawinan, dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi formulir F-2.04 dan disaksikan oleh dua orang.

Kemudahan ini diharapkan dapat meningkatkan cakupan kepemilikan akta kelahiran di Indonesia, sekaligus mengurangi beban masyarakat yang harus bepergian ke tempat kelahiran anak untuk mengurus dokumen kependudukan yang bersifat vital ini. (Naufal)

Share This Article