GRESIK, Suararakyat.id – Dua Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Sa’diyatun Nisa, Prika Fatikasari dan Annisa Wijayanti Winarsoputri,S.H (CPNS) Pengadilan Agama Gresik. Berkolaborasi dalam mendukung penerapan inovasi sistem notifikasi pengambilan nafkah yang bertujuan untuk melindungi Hak-Hak Perempuan dan Anak pasca perceraian. Senin, (13/11/2024).
Program ini diprakarsai oleh Annisa Wijayanti Winarsoputri,S.H selaku CPNS pada Pengadilan Agama Gresik kelas 1A dan dibantu oleh dua mahasiswa dari program studi Ilmu Hukum yang sedang melangsungkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) untuk pengembangan inovasi sistem notifikasi pengambilan nafkah, program ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka perempuan yang mengalami kesulitan dalam mengakses nafkah yang seharusnya mereka terima pasca perceraian. Dalam banyak kasus, perempuan harus menghadapi birokrasi yang rumit dan terkadang tidak menerima nafkah tepat waktu. Oleh karena itu, dua mahasiswa UTM dan Annisa Wijayanti Winarsoputri,S.H berinisiatif untuk menciptakan sebuah sistem yang dapat memberi notifikasi otomatis kepada pihak yang akan menerima Nafkah.
“Sistem ini tidak hanya membantu perempuan dalam mendapatkan hak mereka, tetapi juga memberikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengambilan nafkah pasca cerai,” ujar Annisa Wijayanti Winarsoputri,S.H,
“Kami berharap dengan adanya notifikasi otomatis ini, baik pihak yang berkewajiban membayar nafkah maupun pihak penerima nafkah dapat lebih mudah memantau dan memastikan hak-hak tersebut terlaksana.” Ujar Nisa.
“Dengan adanya Notifikasi Nafkah ini dapt memberikan transparansi proses penitipan dan pengambilan nafkah yang telah dibayarkan sesuai amar putusan Pengadilan,” Ujar Prika.
Proyek ini menggunakan teknologi aplikasi berbasis web yang mengintegrasikan data-data terkait pembayaran nafkah dan pemberitahuan langsung kepada penerima nafkah, jika ada keterlambatan atau perubahan dalam kewajiban tersebut. Sistem ini juga memungkinkan bagi pegawai dan calon pegawai negeri untuk lebih efisien dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Seiring dengan meningkatnya kesadaran akan hak-hak perempuan, kami melihat teknologi sebagai alat yang sangat efektif dalam memberikan perlindungan lebih bagi mereka,” pernyataan dari Annisa selaku CPNS PA Gresik.
“Kami berharap inovasi seperti ini dapat diterapkan secara luas dan mempercepat penyelesaian masalah pemberian nafkah pasca perceraian untuk perempuan di Indonesia.” Ujar dua mahasiswa UTM.
Selain itu, inovasi ini juga menjadi bagian dari program pelatihan bagi CPNS yang berfokus pada pelayanan publik berbasis teknologi. Dengan adanya dukungan dan pelatihan kepada CPNS, diharapkan mereka dapat memanfaatkan sistem ini secara maksimal dalam tugas mereka sehari-hari, khususnya dalam pelayanan terkait masalah keluarga dan perceraian.
Melalui proyek ini, Sa’diyatun Nisa, Prika Fatikasari dan Annisa Wijayanti Winarsoputri,S.H berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya Perlindungan Hak-Hak Perempuan Dan Anak, terutama dalam konteks perceraian. Mereka juga berharap bahwa inovasi dari program ini akan mendorong pemerintah untuk terus meningkatkan layanan teruntuk Masyarakat agar tercapainya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Selain memberi perlindungan praktis, kami juga ingin membangun kesadaran sosial tentang betapa pentingnya menjaga hak-hak perempuan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal nafkah pasca cerai,” kata Nisa, Prika dan Annisa Wijayanti Winarsoputri,S.H (CPNS).
Dengan semangat inovasi dan keinginan untuk menciptakan perubahan positif, kedua mahasiswa UTM ini membuktikan bahwa solusi teknologi bisa menjadi kunci untuk menyelesaikan permasalahan sosial yang sering kali terabaikan. Ini adalah langkah kecil menuju perlindungan yang lebih baik bagi perempuan Indonesia, terutama dalam proses perceraian yang sering kali menyisakan ketidakpastian dalam hal nafkah.
Aplikasi Notifikasi Nafkah yang mana telah terintegrasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara, setiap kali suami melakukan pembayaran nafkah di kasir, maka petugas akan mengetik nomer perkara dan akan menginput jumlah nominal nafkah di web. Secara otomatis istri akan menerima notifikasi melalui WhatsApp, yang mencakup detail informasi perkara, nomor perkara nama para pihak, dan jumlah nomilal yang telah dibayarkan sesuai amar putusan Pengadilan. Notifikasi Nafkah ini mencakup notifikasi terkait Nafkah Iddah, Nafkah Mut’ah, Nafkah Madhiyah dan nafkah Anak. Dalam notifikasi tersebut pula terdapat petunjuk untuk pengambilan nafkah, dengan datang ke Pengadilan Agama, mengambil nomor antrian, dan menunggu pemanggilan untuk menuju loket kasir dengan menunjukkan KTP asli dan notifikasi tersebut. Para istri dapat mendapatkan uang nafkah yang telah dibayarkan para mantan suami kepada kasir. (red)