SAMPANG, suararakyat.id – Gabungan Wartawan atau Jurnalis dari 4 Kabupaten di Madura bersatu mengadakan demonstrasi di Mapolres Sampang, menindak lanjuti statment AKBP. Arman, S.I.K yang mengatakan hanya akan melayani Wartawan yang memiliki sertifikasi dari dewan pers, serta yang sudah Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Hal tersebut memantik ketersinggungan insan jurnal pers di seluruh Indonesia.
Lutfi perwakilan dari Aliansi Wartawan Pamekasan (AWP) Dewan Pers hanyalah lembaga, sedangkan undang-undang pers itu adalah aturan. Artinya lebih tinggi aturan pers dari pada Dewan Pers. Kalau kita kembali ke undang- undang pers no 40 tahun 1999 yang menghalang halangi tugas pers akan di penjara 2 (Dua) tahun serta di denda uang 500.000.000 juta.
Diwaktu yang sama Aziz selaku kordinator lapangan demontrasi menyatakan, “polemik ini tidak akan selesai pada hari ini. Hal ini akan disampaikan ke Kapolri bahwa Kapolres AKBP ARMAN, S.I.K. tidak bisa menemui para demontrasi untuk dimintai keterangan”. Jelasnya (Asr).