JAKARTA, suararakyat.id – Anggota DPR RI Fraksi PAN Dapil Jatim XI Madura, Slamet Ariyadimengapresiasi langkah cepat Danantara dan PTPN yang akhirnya menyelesaikan kasus hukum yang menjerat Mbah Mujiran melalui mekanisme restorative justice.
Menurut Slamet, keputusan menghentikan proses hukum terhadap lansia pencari nafkah tersebut menjadi bukti bahwa negara harus hadir dengan pendekatan kemanusiaan, terutama kepada rakyat kecil yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.
“Langkah Danantara dan PTPN ini patut diapresiasi. Penyelesaian secara damai menunjukkan bahwa keadilan tidak selalu harus berujung pemidanaan, apalagi terhadap rakyat kecil yang sedang berjuang memenuhi kebutuhan hidup,” ujar Slamet Ariyadi, Senin (25/5/2026).
Kasus Mbah Mujiran sebelumnya menjadi perhatian publik setelah lansia asal Lampung itu menjalani proses hukum karena diduga mengambil getah karet di area perkebunan PTPN. COO Danantara, Dony Oskaria bahkan meminta penghentian proses hukum serta menegaskan BUMN tidak boleh arogan terhadap rakyat kecil.
Slamet menilai, keputusan damai tersebut menjadi pelajaran penting bagi seluruh perusahaan negara agar lebih mengedepankan nilai kemanusiaan dibanding pendekatan represif.
“BUMN harus menjadi pelindung masyarakat, bukan malah membuat rakyat kecil takut. Pendekatan sosial dan pembinaan jauh lebih bijak dibanding kriminalisasi,” tegasnya.
Ia juga mendukung langkah Danantara yang meminta evaluasi SOP pengamanan aset di lingkungan BUMN agar kasus serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
Diketahui, PTPN akhirnya menyelesaikan polemik tersebut melalui restorative justice dan menyampaikan permintaan maaf kepada Mbah Mujiran beserta keluarganya. Selain itu, perusahaan juga menyiapkan bantuan sosial dan peluang pekerjaan bagi keluarga Mbah Mujiran.
Sebelumnya. Bupati Lampung Selatan, Egi Pratama yang juga Kader Partai Amanat Nasional itu mendatangi rumah Mbah Mujiran di Desa Wonodadi untuk melakukan mediasi.
Dalam kunjungan itu, Egi tak hanya menyampaikan perkembangan proses hukum, tetapi juga menyerahkan bantuan sosial dan tali asih kepada keluarga.
Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan kebutuhan keluarga selama proses hukum berlangsung sekaligus menjadi penguat moral bagi keluarga yang menantikan kepulangan Mbah Mujiran ke rumah.
Selanjutnya, Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Sabtu malam (23/5/2026)menuturkan tercapainya kesepakatan damai itu merupakan hasil koordinasi intensif antara Pemkab Lampung Selatan, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Kejaksaan Tinggi Lampung, serta pihak PTPN I.
Ia menyebut mediasi yang digelar di rumah dinas bupati pada Jumat malam (22/5/2026) menjadi titik penting terbukanya ruang damai bagi Mbah Mujiran.
“Yang sebelumnya belum memberi ruang untuk memaafkan, Alhamdulillah kemarin pihak PTPN akhirnya bersedia membuka pintu maaf,” kata Egi.
