BANGKALAN, Suararakyat.id – Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Trunojoyo Madura tengah melakukan penelitian di lingkungan Pengadilan Negeri Gresik terkait rekontruksi perlindungan bagi pekerja atas PHK sepihak oleh pengusaha berdasar putusan Pengadilan Hubungan Industrial, Senin (21/10/24).
Abdi Munawar Daeng selaku hakim pembimbing penelitian menyampaikan perlindungan bagi pekerja secara hukum telah diberikan melalui segala peraturan perundangan yang ada, namun sering kali dalam hukum otonom pada syarat-syarat kerja di perjanjian kerja, peraturan perusahan atau perjanjian kerja bersama kurang mengatur perlindungan bagi tenaga kerja secara tegas dan jelas yang akibatkan timbulnya potensi sengketa PHK dan pekerja berada pada posisi yang kurang terlindungi. Untuk itu perlu dan pentingnya setiap tenaga kerja untuk berserikat agar dalam membuat perjanjian kerja bersama dapat lebih mengatur perlindungan hukum yang bermartabat dan berkeadilan.
Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial yang sedang menyelesaikan program Doktor Ilmu Hukum itu menambahkan, “dalam melakukan rekontruksi hukum guna lebih memberikan perlindungan bagi pekerja memerlukan keterpaduan gerak langkah dan tujuan antara kampus dengan para pelaku industrial diantaranya serikat pekerja, pemerintah dan pengusaha”, terang hakim kelahiran Surabaya dalam sesi wawancara bersama Tim LPPM yang dipimpin Mishbahul Munir sebagai Ketua Penelitian yang datang dari kabupaten Bangkalan bersama empat asisten penelitian di ruang mediasi yang berada di PN Gresik berlokasi jalan Raya Permata 6 Kebomas, kabupaten Gresik.
Munir dan asisten penelitian LPPM yakni, Firman Nurdiansyah, M. Zhafran Shobirin, Dwi Nurul dan Nandhini Wulandari tertarik meneliti tentang rekontruksi perlindungan bagi pekerja mencermati adanya perubahan norma hukum UU Ketenagakerjaan menjadi UU Cipta Kerja yang dirasakan telah terjadi pergeseran norma hukum yang mana sebelumnya setiap pekerja akan di PHK oleh pengusaha perlu memperoleh ijin atau penetapan PHK sedang dengan UU Cipta Kerja tersebut tidak diperlukan lagi dan dalam hal itu Pengadilan Hubungan Industrial diharapkan mampu memberikan putusan yang lebih berkeadilan dalam memutus setiap sengketa PHK sepihak oleh pengusaha walau diakui secara luas tenaga kerja dengan segala keterbatasannya masih didapati banyak yang kesulitan dalam menyusun dan membuat surat gugatan yang baik dan benar saat bersengketa di Pengadilan sebagai pencari keadilan guna menuntut segala hak-hak hukumnya seperti yang diatur dalam peraturan perundangan.
Tim LPPM yang dipimpin Munir dan Abdi selaku hakim pembimbing berharap penelitian yang dilakukan oleh Universitas Trunojoyo Madura tersebut diharapkan mampu menjadi kontribusi akademisi sebagai pembangunan hukum ketenagakerjaan secara nasional yang lebih berpihak dalam perlindungan hukum secara hakiki bagi para pekerja bersama anggota keluarganya. (red)