Pelantikan Kepala Daerah Resmi Ditunda

Redaksi By Redaksi
1 Min Read
Pelantikan Kepala Daerah Resmi Ditunda

NASIONAL, suararakyat.id – Pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 yang dijadwalkan Februari resmi ditunda.

Penundaan tersebut disebabkan oleh kebutuhan waktu lebih panjang untuk menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang masih diproses di Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota akan dilaksanakan pada Februari 2025.

Pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih pada pilkada 2024 dilaksanakan serentak 7 Februari 2025.

Pelantikan bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota terpilih pada pilkada 2024 dilaksanakan serentak 10 Februari 2025.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Mochammad Afifuddin, mengkonfirmasi bahwa pelantikan idealnya akan dilakukan setelah 13 Maret 2025 untuk menghindari potensi konflik hukum yang belum terselesaikan.

“Kami memberikan ruang bagi MK untuk menyelesaikan sengketa dengan baik, agar pelantikan dapat berjalan tanpa hambatan” Kata Afifuddin.

Menurutnya, penundaan ini diharapkan memberi waktu yang cukup bagi pihak terkait untuk menyelesaikan proses hukum dan administrasi.

“Kami ingin memastikan seluruh proses ini berjalan lancar dan kepala daerah terpilih siap menjalankan amanahnya” Terangnya.

Share This Article