Senator Lia Istifhama Apresiasi MA, Komeng Tegaskan MBG Harus Berjalan Benar

2 Min Read
Senator Lia Istifhama Apresiasi MA, Komeng Tegaskan MBG Harus Berjalan Benar

NASIONAL,suararakyat.id – Pidato Presiden RI Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI 2026 mendapat tanggapan dari sejumlah anggota DPD RI. Dua di antaranya Senator Jawa Timur Lia Istifhama dan Anggota DPD RI Alfiansyah Bustami alias Komeng.

Keduanya menyoroti sisi berbeda dari pidato kenegaraan yang disampaikan Prabowo di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2026).

Senator Lia Istifhama memberikan apresiasi terhadap kinerja Mahkamah Agung (MA), terutama dalam mempercepat penyelesaian perkara. Sementara Komeng menyoroti implementasi sejumlah program pemerintah, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Senator Lia menilai capaian MA dalam menyelesaikan perkara menjadi langkah positif dalam memperkuat kepastian hukum dan akses masyarakat terhadap keadilan.

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menyampaikan MA menangani 38.148 perkara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 37.973 perkara telah diputus dengan tingkat produktivitas mencapai 99,54 persen.

Selain itu, sebanyak 35.728 perkara atau 96,74 persen berhasil diselesaikan pada tahap minutasi dalam waktu kurang dari tiga bulan.

Menurut Senator Lia, capaian tersebut layak diapresiasi. Sebab, kecepatan penyelesaian perkara berkaitan erat dengan kepastian hukum yang diterima masyarakat.

“Seperti yang disampaikan Presiden, apresiasi terhadap lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Agung, patut diberikan karena penyelesaian perkara yang cepat merupakan bagian dari upaya menciptakan keadilan. Sebab, ketika perkara terlalu lama diselesaikan, ketidakadilan juga berpotensi diperpanjang,” ujar Ning Lia.

Meski demikian, senator asal Jawa Timur itu mengingatkan agar kecepatan penyelesaian perkara tidak mengorbankan kualitas putusan.

Menurut dia, proses peradilan harus tetap mengedepankan ketelitian, independensi, transparansi, serta prinsip keadilan.

“Yang kami harapkan juga kecepatan penyelesaian perkara harus tetap dibarengi dengan ketelitian, independensi, dan keberpihakan pada nilai-nilai keadilan,” tegasnya.

Senator Lia juga menilai capaian produktivitas MA tidak semestinya berhenti sebagai angka administratif. Lebih dari itu, kinerja tersebut harus benar-benar dirasakan masyarakat melalui pelayanan peradilan yang mudah, cepat, transparan, dan adil.

Share This Article