SAMPANG,Suararakyat.id – Melalui UPT Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Wilayah Sungai Kepulauan Madura, pemerintah provinsi Jawa Timur meninjau ke lokasi penimbunan bahu sungai di Dusun Berek Sabe, Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, pada Selasa,14/6/2022.
Hal tersebut dilakukan karena pelaku penimbunan yang berupa pembangunan Beronjong tersebut sebut saja Toriman warga setempat, tidak mengindahkan Surat Peringatan (SP) hingga 3 (tiga) kali. 15/6/22.
Pihak dari UPT PSDA langsung menemui Toriman, dan mendampingi ketika melakukan peninjauan lokasi. Musyawarah pun langsung dilakukan pasca peninjauan, dan hasilnya Toriman beriktikad baik atau sanggup untuk membongkar penimbunan yang dilakukannya.
“Toriman butuh waktu untuk melakukan pembongkaran, karena masih mengumpulkan dana,” kata Kasi UPT PSDA Pemprov Jatim Adi Susilo.
Menurutnya, yang bersangkutan juga menerima jika UPT PSDA yang melakukan pembongkaran, namun pihaknya masih akan melaporkan ke atasan atas hasil peninjauan kali ini.
“Kami laporkan dulu, terlebih melakukan pembongkaran butuh dana dan personil karena penimbunan yang dilakukan bapak Toriman cukup panjang, yaitu sepanjang 50 meter,” ucapnya.
Sementara itu, Toriman mengakui kesalahannya atas penimbunan bahu sungai tersebut sehingga dirinya berjanji akan melakukan pembongkaran.
“Saya siap membongkar, tapi tidak tahu kapan karena membutuhkan dana, bisa jadi bulan depan atau tahun depan,” Ungkapnya. (Fir).
Editor : Sol