BEM SI Akan Gelar Aksi Demo Besar-Besaran pada 20 Oktober Tolak Putusan MK

Redaksi
By Redaksi
2 Min Read

JAKARTA, Suararakyat.id – Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI)  akan gelar aksi demonstrasi pada 20 Oktober 2023 untuk menentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan syarat capres-cawapres.

“Kami mengundang seluruh elemen masyarakat  untuk menyuarakan penolakan, silahkan penuhkan jalanan dengan demonstrasi, sepanjang tanggal 20 Oktober 2023,” kata salah seorang perwakilan BEM SI, Melki Sedek Huang di depan Gedung MK, Senin (16/10/2024).

BEM SI Kerakyatan juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk ikut  konsolidasi yang bertempat di Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) pada Selasa (17/10/2023). 

BEM SI Kerakyatan menilai seluruh elemen masyarakat untuk menyuarakan serta merespons putusan MK itu, putusan MK dinilai sangat berkaitan serta keberpihakan terhadap salah satu capres.

BEM SI Kerakyatan mengingatkan kepada Jokowi bahwa Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum, bukan negara kekuasaan atau turun temurun yang bisa mengubah hukum untuk melanggengkan kekuasaan.

“Saatnya kita menggaungkan #cukupsudah, cukup sudah MK dicawe-cawe untuk melanggengkan kekuasaan, cukup sudah Presiden Jokowi mencawe-cawe, mengobok-obok konstitusi, untuk melanggengkan kekuasaan putra mahkotanya,” ujar BEM SI.

Putusan MK dinilai sangat erat kaitanya dengan relasi keluarga. MK baru saja mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres dengan berusia minimal 40 tahun dan atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik pada tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota.

Sebelum putusan MK, syarat capres-cawapres di Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah berusia minimal 40 tahun. Tidak ada frasa mengenai pengalaman sebagai kepala daerah.

Putusan MK itu membuat sosok Gibran Rakabuming berpeluang menjadi calon wakil presiden. Usianya belum 40 tahun, namun sudah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah yakni Wali Kota Solo, sehingga bisa memenuhi persyaratan serta dapat didaftarkan  sebagai cawapres. (Red)

Share This Article