Suara RakyatSuara Rakyat
    Facebook Twitter Instagram
    Facebook Twitter Instagram Vimeo
    Suara RakyatSuara Rakyat
    Login
    • Gaya Hidup
    • Hukum
    • Politik
      • Dunia
      • Nasional
    • Lainnya
      • Ekonomi
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Pendidikan
      • Peristiwa
      • Sosbud
    Suara RakyatSuara Rakyat
    Home»Umum»Ditemukan 50 Barcode QRIS Palsu di Masjid Istiqlal
    Umum

    Ditemukan 50 Barcode QRIS Palsu di Masjid Istiqlal

    RedaksiBy RedaksiApril 13, 20232 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JAKARTA, Suararakyat.id – Pengurus Masjid Istiqlal menemukan sebanyak 50 stiker barcode QRIS Palsu yang ditempelkan di beberapa titik masjid. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Bidang Penyelenggara Peribadatan Masjid Istiqlal Jakarta Abu Hurairah. 

    “Benar, ada 50-an (QRIS palsu),” kata Abu Huraira.

    Setelah ditemukannya pemalsuan tersebut pihaknya langsung melaporkan ke bank terkait untuk segera diambil tindakan.

    “Sudah diserahkan ke bank yang mengeluarkan QRIS, mereka yang usut,” ungkapnya.

    Sementara itu, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Nurul Iman Blok M Square mengaku telah melibatkan kepolisian terkait pelaku pengganti stiker pembayaran daring melalui kode batang “QRIS” itu.

    “Iya, selanjutnya akan kami tindaklanjuti. Hari ini pihak kepolisian sudah dilibatkan,” kata Sekretaris Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Nurul Iman Blok M Square Habibi Katin.

    Habibi menerangkan pelaku melakukan aksinya pertama kali pada Kamis (6 April lalu) pagi sekitar pukul 10.30 WIB. Kemudian dirinya baru mengetahui aksi pelaku pada Minggu (9 April 2023) siang sekitar jam 11.00 WIB melalui kamera pengawas (CCTV).

    Adapun polisi telah menetapkan pria bernama Mohammad Iman Mahlil sebagai tersangka penipuan dengan modus penukaran kode batang atau barcode QRIS di sejumlah masjid tersebut. 

    Atas perbuatannya tersebut, Iman Mahlil dijerat pasal berlapis terkait penipuan dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Yakni dengan Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 a ayat 1 dan atau Pasal 35 ayat Jo 51 a ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 80 dan Pasal 73 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (Red)

    Kotak amal Masjid istiqlal Penipuan QRIS Palsu
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email

    Related Posts

    Ketua DPRD Bangkalan Dilengserkan

    Mei 31, 2023

    Viral ! Lahirnya Fenomena Kristen Muhammadiyah

    Mei 31, 2023

    Tanamkan Wawasan Kebangsaan, Anggota MPR RI Sosialisasi 4 Pilar

    Mei 30, 2023

    Diperkosa Ayah Tiri Sejak SD, Remaja di Sampang Hamil

    Mei 25, 2023

    Dua Sopir Bus Pengantar Jamaah Haji Asal Pamekasan Positif Narkoba

    Mei 24, 2023

    Presma IAI-MU Minta Polres Pamekasan Berantas Kenakalan Remaja

    Mei 23, 2023
    Add A Comment

    Leave A Reply Cancel Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    Ketua DPRD Bangkalan Dilengserkan

    Mei 31, 2023

    Viral ! Lahirnya Fenomena Kristen Muhammadiyah

    Mei 31, 2023

    Mayat Wanita Ditemukan dengan Leher Nyaris Putus di Bangkalan

    Mei 30, 2023

    Tanamkan Wawasan Kebangsaan, Anggota MPR RI Sosialisasi 4 Pilar

    Mei 30, 2023
    Facebook Twitter Instagram Pinterest
    • Privacy Policy
    • Info Iklan
    • Tentang Kami
    • Susunan Redaksi
    © 2023 SuaraRakyat.id. by Inthost.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login below or Register Now.

    Lost password?

    Register Now!

    Already registered? Login.

    A password will be e-mailed to you.