SUMENEP, suararakyat.id – Konflik penolakan Sertifikat Hak Milik (SHM) 21 hektare di area perairan Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep , telah menjadi isu Nasional dan memancing perhatian publik.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur bersama Gema Aksi, FNKSD Sumenep dan Observe Madura meminta, Menteri ATR/BPN mencabut SHM di laut Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. Serta menolak segela bentuk privatisasi wilayah pesisir di daerah tersebut.
“ATR/BPN harus mencabut SHM di Laut Desa Gersik Putih Sumenep,” kata Direktur Walhi Jatim Wahyu Eko Setyawan. Sabtu (25/01/2025).
- Dunia Kerja Masih Sarat Pelanggaran HAM, Senator Jilbab Ijo Lia Istifhama Dorong Pembentukan Regulasi Inklusif
- Pasien BPJS di Klinik Pratama Barokah Ambunten Mengeluh Masih Diminta Pembayaran dan Beli Obat Sendiri
- Mengenal Sosok Pahlawan Pangan, Resensi Buku ‘Politik Pangan sebagai Jalan Pengabdian Zulkifli Hasan’
- Game Roblox Dinilai Berbahaya, Anggota Komisi I Minta Langkah Tegas Komdigi Perkuat Regulasi
- Soal Konflik RI-Malaysia, DPR RI : Komunikasi menjadi Kunci Penyelesaian Konflik
Karenanya, menurut Wahyu, privatisasi pesisir ini dipastikan membawa dampak ekologis yang besar. Sebab, mangrove yang semula berfungsi sebagai pelindung alami dari abrasi dan perubahan iklim terancam hilang disebabkan konversi lahan untuk pembangunan tambak garam tersebut.
Dari sisi lainnya, Walhi Jatim, Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) Sumenep, FKNSDA Sumenep dan Observe Madura juga menilai, kepentingan sosial ekonomi masyarakat turut menjadi ancaman.
“Keberadaan tambak garam yang mendominasi desa ini tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap kesejahteraan warga, melainkan hanya menguntungkan segelintir orang” Terangnya.
Berikut Seruan Walhi Jatim, Gema Aksi, FKNSDA Sumenep, Observe Madura terkait penolakan SHM perairan Gersik Putih Sumenep.
- – Menolak segala bentuk privatisasi wilayah pesisir di Gersik Putih.
- – ATR/BPN harus mencabut SHM di laut Desa Gersik Putih, Sumenep.
- – Pemerintah Provinsi Jawa Timur harus konsekuen menjalankan PERDA No. 10
Tahun 2023 tentang RTRW yang menyebutkan jika kawasan pesisir Sumenep termasuk zona lindung. - – Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Sumenep jangan sampai
menerbitkan izin di kawasan tersebut, karena seharusnya konsekuen dengan
melindungi wilayah pesisir dan mangrove sebagai bagian dari ekosistem yang vital bagi kehidupan masyarakat pesisir. - – Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Sumenep wajib memberikan akses dan
perlindungan kepada masyarakat lokal untuk mengelola sumber daya pesisir secara berkelanjutan.