BANGKALAN, Suararakyat.id – Dua Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Kartika Nur Aida dan Alifia Eka Pradini saat ini sedang melaksanakan Praktik Kerja Lapangan di Kejaksaan Negeri Bangkalan bagian Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.
Pada pelaksanaan PKL dua mahasiswa tersebut, turut aktif membantu dalam Penyimpanan Barang Bukti kendaraan di Gudang Penyimpanan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bangkalan yang dilaksanakan pada hari Selasa, 5 November 2024.
Tahap Penyimpanan Barang Bukti kendaraan bertujuan untuk mengetahui dan membedakan Barang Bukti kendaraan yang masih dalam proses persidangan dan Barang Bukti kendaraan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Diketahui tahap penyimpanan Barang Bukti oleh Seksi Pemulihan Aset dan Barang Bukti merupakan salah satu kewajiban yang telah diamanatkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 44 ayat (2).
Selain itu, diatur dalam Pedoman Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Benda Sitaan, Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia Bab III Tata Kelola Bagian Ketiga Penyimpanan dan Pengklasifikasian.
“Kami merasa terbantu dengan adanya Mahasiswa yang sedang melaksanakan Praktik Kerja Lapangan dalam tahap Penyimpanan Barang Bukti karena ketika melakukan Penyimpanan Barang Bukti terdapat bantuan dalam memilah-milah Barang Bukti yang sedang dalam proses persidangan, atau sudah dalam Tahap Putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan Hukum Tetap” ungkapnya.
Sebagai tambahan informasi, dalam membedakan Barang Bukti tersebut, dilakukan Pelabelan. Untuk Barang Bukti yang masih dalam proses persidangan diberi label berwarna Merah sedangkan untuk Label berwarna Hijau untuk Barang Bukti sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Penyimpanan Barang Bukti merupakan salah satu tahap yang membutuhkan ketelitian dan keamanan yang ekstra karena ketika menyimpan Barang Bukti tentu.
“Kami juga sangat terbantu dengan melakukan PKL di Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti karena disini kami sangat dibantu untuk memahami bagaimana ruang lingkup pekerjaan yang sesungguhnya, sehingga kami mendapatkan pengalaman dan pengetahuan yang tidak kami dapatkan di bangku perkuliahan” ujar Alifia, salah satu Mahasiswa PKL.
Kegiatan tersebut tidak hanya memberikan pengalaman praktis, tetapi juga memperkuat pemahaman mahasiswa tentang pentingnya integritas dan tanggung jawab dalam penegakan hukum. Melalui keterlibatan langsung dalam pengelolaan barang bukti, mahasiswa UTM menunjukkan komitmen mereka terhadap pembelajaran dan pengembangan kompetensi di bidang hukum, serta kontribusi positif bagi masyarakat. (red)