Suara RakyatSuara Rakyat
    Facebook Twitter Instagram
    Facebook Twitter Instagram Vimeo
    Suara RakyatSuara Rakyat
    Login
    • Gaya Hidup
    • Hukum
    • Politik
      • Dunia
      • Nasional
    • Lainnya
      • Ekonomi
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Pendidikan
      • Peristiwa
      • Sosbud
    Suara RakyatSuara Rakyat
    Home»Umum»Mendag Bakar Baju Bekas Impor Senilai Rp 30 Miliar
    Umum

    Mendag Bakar Baju Bekas Impor Senilai Rp 30 Miliar

    RedaksiBy RedaksiMaret 17, 20232 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat memusnahkan pakaian bekas impor di Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (17/3). Sumber foto: Kemendag RI
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    NASIONAL, Suararakyat.id – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) melakukan kunjungan ke Pekanbaru, Riau, Jumat, (17/3/2023). Hal ini dalam rangka untuk membakar baju bekas impor total nilainya mencapai Rp30 miliar. 

    “Saya sudah dapat sitaan di Pekanbaru, besok saya mau bakar dan satu lagi di Mojokerto tanggal 21, saya mau kesana saya bakar juga, yang sudah terkumpul ini kira-kira nilainya Rp30 miliar. (Detailnya) besok” ungkap Zulhas.

    Mendag menegaskan bahwa ia telah menyita sejumlah pakaian bekas yang berasal dari Pekanbaru dan Mojokerto. Selanjutnya ia akan membakar semua barang temuan baju bekas impor tersebut.

    Dia menekankan bahwa pakaian bekas dilarang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

    Selain dapat membawa penyakit, karena kebersihan yang belum tentu terjamin. Bisnis baju bekas impor atau thrifting juga mengganggu industri tekstil dalam negeri.

    Oleh karena itu, Mendag Zulhas meminta masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi terkait perdagangan barang bekas agar Kementerian Perdagangan dapat segera melakukan penindakan.

    “Saya minta dukungan dari pemerintah daerah, polres, polda, satgas serta informasi teman-teman dari masyarakat karena jalan tikusnya banyak Kemendag tidak akan sanggup sendirian,” pungkasnya.

    Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu, (15/3) menyebutkan bahwa peredaran pakaian bekas impor sangat mengganggu perkembangan industri dalam negeri. Pemerintah menyebutkan pakaian bekas dilarang diimpor karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik terutama UMKM, dan buruk juga untuk kesehatan penggunanya.

    “Sangat mengganggu, yang namanya impor pakaian bekas mengganggu, sangat mengganggu industri dalam negeri kita,” ungkap Jokowi. (Hmz)

    Baju Bekas Impor Bakar Baju Menteri Perdagangan Pekanbaru thrifting Zulkifli Hasan
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email

    Related Posts

    Pemkab Sumenep Sediakan Layanan Mudik Gratis dari Jakarta dan Surabaya

    Maret 30, 2023

    Pemerintah Sebut Pembayaran THR 2023 Tidak Boleh Dicicil

    Maret 29, 2023

    Anggota MPR RI Konsisten Menjemput Aspirasi Masyarakat Madura

    Maret 28, 2023

    Kades Bakung Pringgodani Menghilang, Diduga Bawa Kabur Mobil Operasional

    Maret 27, 2023

    Kampung Ramadhan Rajun Salurkan Wakaf Al-Qur’an ke 10 Masjid

    Maret 26, 2023

    BEM Nusantara Apresiasi Kanit Regident Polres Palopo

    Maret 25, 2023
    Add A Comment

    Leave A Reply Cancel Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    Polisi Tangkap Dua Mucikari di Sampang

    Maret 30, 2023

    Pemkab Sumenep Sediakan Layanan Mudik Gratis dari Jakarta dan Surabaya

    Maret 30, 2023

    RI Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

    Maret 30, 2023

    Mendes PDTT Pimpin Delegasi Indonesia Dalam Forum APFSDS ke-10 di Thailand

    Maret 29, 2023
    Facebook Twitter Instagram Pinterest
    • Privacy Policy
    • Info Iklan
    • Tentang Kami
    • Susunan Redaksi
    © 2023 SuaraRakyat.id. by Inthost.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login below or Register Now.

    Lost password?

    Register Now!

    Already registered? Login.

    A password will be e-mailed to you.