Suara RakyatSuara Rakyat
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram Vimeo
    Suara RakyatSuara Rakyat
    Login
    • Gaya Hidup
    • Hukum
    • Politik
      • Dunia
      • Nasional
    • Lainnya
      • Ekonomi
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Pendidikan
      • Peristiwa
      • Sosbud
    Suara RakyatSuara Rakyat
    Home»Umum»Pemerintah Sebut Pembayaran THR 2023 Tidak Boleh Dicicil
    Umum

    Pemerintah Sebut Pembayaran THR 2023 Tidak Boleh Dicicil

    RedaksiBy RedaksiMaret 29, 20232 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Sumber foto: Istimewa
    Sumber foto: Istimewa
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JAKARTA, Suararakyat.id – Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja menegaskan, Tunjangan Hari Raya (THR)  2023 dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Idul Fitri. Mekanisme pembayarannya dilarang di cicil  atau harus dibayar lunas.

    Sehubungan dengan itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

    Menaker Ida Fauziyah, mengatakan pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pengusaha kepada pekerja/karyawan. THR Keagamaan harus dibayarkan lunas dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

    “THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida.

    Dia menjelaskan, bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, perusahaan harus memberikan THR penuh. Nilai THR diberikan minimal sebesar gaji/upah yang pekerja biasa terima setiap bulan. Jika bisa membayar lebih, hal itu akan lebih baik.

    Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, maka nilai THR yang dibayarkan secara proporsional. Dengan menggunakan rumus yaitu masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan lalu dikali besaran upah/gaji bulanan.

    Adapun upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut. Untuk mengawasi hal tersebut Kemenaker akan membentuk posko pengaduan di kantor kementerian serta di seluruh dinas ketenagakerjaan di daerah.

    “Akan ada pula posko pengaduan melalui telepon atau WhatsApp,” terang Indah.

    Terpisah, menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual, Rabu (29/3/2023) mengumumkan tunjangan hari raya atau THR PNS (ASN) termasuk TNI/Polri dan pensiunan tahun 2023 akan cair mulai H-10 Idul Fitri. Hal ini sebagai bentuk apresiasi para abdi negara yang telah bekerja.

    “Untuk pencairan THR akan dimulai pada H-10 Idul Fitri, ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan,” ungkapnya . (Red)

    Kemenaker Kemenkeu RI THR THR 2023
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email

    Related Posts

    Kenalkan Anak Profesi Polisi, Siswa KB dan TK As-Shabirin Belajar di POLRES Sumenep

    November 23, 2023

    Mahasiswa KKNT UTM Gelar Seminar Tips dan Trik Pemasaran Digital dan Pelatihan Optimalisasi Penggunaan e-Comerce pada Pelaku UMKM Desa Tlanakan

    November 22, 2023

    Marak Aksi Teror Pembakaran Mobil di Ketapang Sampang

    November 20, 2023

    Polisi Tangkap Satu Pelaku Pembacokan di Tanah Merah Bangkalan

    November 14, 2023

    Mahasiswa UTM dan HMJH UNESA Tanam Mangrove bersama Warga di Pantai Jumiang Pamekasan

    November 14, 2023

    Prodi MSP dan Mahasiswa KKN-T Gelar Pelatihan Perbanyakan Probiotik di Desa Durbuk, Pamekasan

    November 10, 2023
    Add A Comment

    Leave A Reply Cancel Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    Kenalkan Anak Profesi Polisi, Siswa KB dan TK As-Shabirin Belajar di POLRES Sumenep

    November 23, 2023

    Mahasiswa KKNT UTM Gelar Seminar Tips dan Trik Pemasaran Digital dan Pelatihan Optimalisasi Penggunaan e-Comerce pada Pelaku UMKM Desa Tlanakan

    November 22, 2023

    Kapolres Sumenep Pimpin Apel Penyerahan Baksos Kapolda Jatim

    November 21, 2023

    Marak Aksi Teror Pembakaran Mobil di Ketapang Sampang

    November 20, 2023
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Privacy Policy
    • Info Iklan
    • Tentang Kami
    • Susunan Redaksi
    © 2023 SuaraRakyat.id. by Inthost.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login below or Register Now.

    Lost password?

    Register Now!

    Already registered? Login.

    A password will be e-mailed to you.