Suara RakyatSuara Rakyat
    Facebook Twitter Instagram
    Facebook Twitter Instagram Vimeo
    Suara RakyatSuara Rakyat
    Login
    • Gaya Hidup
    • Hukum
    • Politik
      • Dunia
      • Nasional
    • Lainnya
      • Ekonomi
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Pendidikan
      • Peristiwa
      • Sosbud
    Suara RakyatSuara Rakyat
    Home»Umum»Pemerintah Sebut Pembayaran THR 2023 Tidak Boleh Dicicil
    Umum

    Pemerintah Sebut Pembayaran THR 2023 Tidak Boleh Dicicil

    RedaksiBy RedaksiMaret 29, 20232 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Sumber foto: Istimewa
    Sumber foto: Istimewa
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JAKARTA, Suararakyat.id – Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja menegaskan, Tunjangan Hari Raya (THR)  2023 dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Idul Fitri. Mekanisme pembayarannya dilarang di cicil  atau harus dibayar lunas.

    Sehubungan dengan itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

    Menaker Ida Fauziyah, mengatakan pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pengusaha kepada pekerja/karyawan. THR Keagamaan harus dibayarkan lunas dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

    “THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida.

    Dia menjelaskan, bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, perusahaan harus memberikan THR penuh. Nilai THR diberikan minimal sebesar gaji/upah yang pekerja biasa terima setiap bulan. Jika bisa membayar lebih, hal itu akan lebih baik.

    Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, maka nilai THR yang dibayarkan secara proporsional. Dengan menggunakan rumus yaitu masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan lalu dikali besaran upah/gaji bulanan.

    Adapun upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut. Untuk mengawasi hal tersebut Kemenaker akan membentuk posko pengaduan di kantor kementerian serta di seluruh dinas ketenagakerjaan di daerah.

    “Akan ada pula posko pengaduan melalui telepon atau WhatsApp,” terang Indah.

    Terpisah, menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual, Rabu (29/3/2023) mengumumkan tunjangan hari raya atau THR PNS (ASN) termasuk TNI/Polri dan pensiunan tahun 2023 akan cair mulai H-10 Idul Fitri. Hal ini sebagai bentuk apresiasi para abdi negara yang telah bekerja.

    “Untuk pencairan THR akan dimulai pada H-10 Idul Fitri, ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan,” ungkapnya . (Red)

    Kemenaker Kemenkeu RI THR THR 2023
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email

    Related Posts

    Ketua DPRD Bangkalan Dilengserkan

    Mei 31, 2023

    Viral ! Lahirnya Fenomena Kristen Muhammadiyah

    Mei 31, 2023

    Tanamkan Wawasan Kebangsaan, Anggota MPR RI Sosialisasi 4 Pilar

    Mei 30, 2023

    Diperkosa Ayah Tiri Sejak SD, Remaja di Sampang Hamil

    Mei 25, 2023

    Dua Sopir Bus Pengantar Jamaah Haji Asal Pamekasan Positif Narkoba

    Mei 24, 2023

    Presma IAI-MU Minta Polres Pamekasan Berantas Kenakalan Remaja

    Mei 23, 2023
    Add A Comment

    Leave A Reply Cancel Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    Ketua DPRD Bangkalan Dilengserkan

    Mei 31, 2023

    Viral ! Lahirnya Fenomena Kristen Muhammadiyah

    Mei 31, 2023

    Mayat Wanita Ditemukan dengan Leher Nyaris Putus di Bangkalan

    Mei 30, 2023

    Tanamkan Wawasan Kebangsaan, Anggota MPR RI Sosialisasi 4 Pilar

    Mei 30, 2023
    Facebook Twitter Instagram Pinterest
    • Privacy Policy
    • Info Iklan
    • Tentang Kami
    • Susunan Redaksi
    © 2023 SuaraRakyat.id. by Inthost.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login below or Register Now.

    Lost password?

    Register Now!

    Already registered? Login.

    A password will be e-mailed to you.